News
Jumat, 23 Januari 2015 - 17:55 WIB

KPK VS POLRI : Pengacara Tuding Penangkapan Bambang Widjojanto Berlebihan

Redaksi Solopos.com  /  Rahmat Wibisono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Ronny Sompie (Reno Esnir/JIBI/Solopos/Antara)

KPK vs Polri semakin nyata. Sederet kejanggalan diungkapkan Tim kuasa hukum Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto yang ditangkap orang-orang berpakaian preman yang belakangan diakui sebagai aparat Bareskrim Polri.

Solopos.com, JAKARTA — Tim kuasa hukum Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto mengatakan penangkapan kliennya oleh orang-orang yang belakangan diakui Mabes Polri sebagai aparat Bareskrim dilakukan secara berlebihan. Kenyataan itu semakin memanaskan perseteruan KPK vs Polri yang membuat banyak warga mendatangi Gedung KPK untuk menunjukkan dukungan.

Advertisement

“Beliau [Bambang] tangannya dipaksa untuk diborgol di belakang. Tapi bapak keberatan. Akhirnya Pak BW diborgol dengan tangan di depan. Di mobil, anggota yang menangkap juga bertanya, ada plester nggak?” kata kuasa hukum Bambang, Nursyahbani Katjasungkana, seusai menemui Bambang di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Jumat (23/1/2015).

Ia menyesalkan tindakan-tindakan para penyidik tersebut karena saat ini Bambang masih menjadi seorang pejabat negara yang seharusnya diperlakukan dengan baik. Itu pasalnya, Nursyahbani menyayangkan proses penangkapan klinnta itu. “Orang kalau mau ditangkap harusnya dipanggil terlebih dahulu. Kalau tiga kali mangkir, baru ditangkap. Kan seharusnya begitu. Apalagi ini perkara KUHP biasa, bukan perkara korupsi,” katanya.

Nursyahbani merupakan salah seorang anggota tim kuasa hukum yang ditunjuk oleh Bambang dalam proses pemeriksaan di Bareskrim. Ia dan empat orang kuasa hukum lainnnya baru diperbolehkan penyidik Polri bertemu dengan Bambang selama lima menit. Durasi itu tentu saja dirasa tim kuasa hukum Bambang Widjojanto kesulitan karena terdesak waktu.

Advertisement

Sebelumnya, Jumat pagi, sejumlah media massa dari Jakarta mengabarkan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto ditangkap. Pertanyaan besar muncul kala Kapolri Jenderal Pol Badrodin Haiti yang coba dikonfirmasi sempat menyangkap jajarannya terlibat dalam penangkapan itu. Namun tak lama kemudian, Kadivhumas Polri Ronny F. Sompie sekonyong-konyong meluruskan pernyataan atasannya yang telanjur disiarkan sejumlah stasiun televisi itu.

Polri Akhirnya Mengaku
Di hadapan insan pers, Ronny F. Sompie mengkui Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto ditangkap Bareskrim Polri. Bambang ditangkap karena diduga telah menyuruh orang untuk memberikan keterangan palsu di muka persidangan di Mahkamah Konstitusi terkait sengketa Pilkada kabupaten Kotawaringin Barat di Kalimantan Tengah pada 2010.

Ia mengklaim institusinya memiliki tiga alat bukti yang kuat dalam penangkapan itu. Ia tak menjawab tegas kala wartawan bertanya tentang cara yang dipilih Polri dalam menangkap Bambang. Ia berkali-kali mengulang bahwa langkah yang dilakukan polisi telah sesuai prosedur dan didasarkan pada tiga alat bukti, berupa dokumen, keterangan saksi, dan keterangan saksi ahli.

Advertisement

“Keterangan saksi empat orang, keterangan dua saksi ahli, alat bukti surat/dokumen sehingga pemeriksaan tersangka bisa langsung. Penangkapannya tidak perlu pemanggilan,” katanya.

Karena menganggap adanya sederet kejanggalan dalam penangkapan Bambang Widjojanto itu, tambah lagi pernyataan sikap KPK maupun tim penasihat hukum Bambang Widjojanto kini telah menjadi pemicu kehadiran masyarakat pendukung pemberantasan korupsi mendatangi Gedung KPK.

Mereka pada umumnya berkeyakinan penangkapan Bambang Widjojanto itu adalah kriminalisasi yang sengaja dilakukan Polri untuk mengadang langkah KPK. Mereka juga menghubung-hubungkan penangkapan Bambang Wijojanto dengan status Komjen Pol Budi Gunawan tersangka dan sikap PDIP yang mendadak menyerang KPK dengan sederet jurus.

 

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif