News
Rabu, 11 Februari 2015 - 21:00 WIB

KPK VS POLRI : Penetapan Tersangka Tak Harus 5 Pimpinan, Ini Penjelasan Kubu KPK

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Aksi di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (23/1/2015) malam. (JIBI/Solopos/Antara/Ismar Patrizki)

KPK vs Polri di sidang praperadilan Budi Gunawan masih menyoal keabsahan 4 pimpinan KPK dalam penetapan seseorang menjadi tersangka.

Solopos.com, JAKARTA — Kuasa hukum KPK, Rismala Aritonang, mengatakan empat pimpinan KPK dapat menetapkan tersangka tanpa harus menunggu kelengkapan pimpinan.

Advertisement

“Tetap bisa, perkara yang ditangani tetap harus berjalan. Kalau tiba-tiba satu pimpinan meninggal dunia atau di pesawat kan tidak memungkinkan menunggu,” kata Rismala Aritonang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (11/2/2015).

Menurut dia, UU KPK tidak mengatur hal-hal teknis seperti itu. Karena itu, demi kepastian hukum, maka pimpinan KPK dibolehkan mengambil keputusan. “Kalau menunggu plt [pelaksana tugas] memang bisa sehari, sementara perkara harus diselesaikan,” katanya.

Dia mengatakan dalam pasal 36 UU KPK memungkinkan pimpinan KPK berkurang dalam mengambil keputusan. Menurut dia, Prof Romli Atmasasmita pun mengakui sebagai inisiator UU KPK pada saat menyusun undang-undang belum sempat memikirkan hal-hal teknis.

Advertisement

Dalam Pasal 36 UU KPK sendiri dinyatakan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi dilarang:
a. mengadakan hubungan langsung atau tidak langsung dengan tersangka atau pihak lain yang ada hubungan dengan perkara tindak pidana korupsi yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi [KPK] dengan alasan apa pun;
b. menangani perkara tindak pidana korupsi yang pelakunya mempunyai hubungan keluarga sedarah atau semenda dalam garis lurus ke atas atau ke bawah sampai derajat ketiga dengan anggota Komisi Pemberantasan Korupsi yang bersangkutan;
c. menjabat komisaris atau direksi suatu perseroan, organ yayasan, pengawas atau pengurus koperasi, dan jabatan profesi lainnya atau kegiatan lainnya yang berhubungan dengan jabatan tersebut.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif