News
Selasa, 17 Februari 2015 - 14:26 WIB

KPK VS POLRI : Penetapan Tersangka Abraham Samad Politis? Ini Kata Polri

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Bambang Widjojanto (kiri) dan Abraham Samad. (JIBI/Solopos/Antara/Wahyu Putro A.)

KPK vs Polri tidak berhenti. Bahkan pimpinan KPK terancam habis karena kini giliran Abraham Samad yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Polri.

Solopos.com, JAKARTA — Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Mabes Polri, Kombes Pol. Rikwanto, membantah ada muatan politis di balik penetapan tersangka Abraham Samad oleh Polda Sulawesi Selatan-Barat (Sulselbar).

Advertisement

“Tidak ada politis ini main hukum,” katanya di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (17/2/2015).

Sebelumnya, Rikwanto mengatakan Polda Sulselbar telah menetapkan tersangka Abraham Samad terkait pemalsuan dokumen. “Hari ini Polda Sulselbar melayangkan surat panggilan kepada AS sebagai tersangka untuk menghadap penyidik pada Jumat [20/2/2015],” katanya di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (17/2/2015).

“Penetapan tersangkanya pekan lalu, tapi saya belum mengetahui tanggal pastinya,” katanya.

Advertisement

Abraham Samad dijerat polisi dengan Pasal 263, 264, dan 266 KUHP terkait pemalsuan dokumen. Selain itu, Samad juga dikenakan Pasal 93 UU No. 23/2006 tentang Administrasi Kependudukan yang telah diubah UU No. 24/2013.

Kasus ini bermula saat Ketua Lembaga Peduli KPK-Polri, Chairil Chaidar, melaporkan perkara tersebut ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri beberapa pekan lalu. Selanjutnya kasus itu dilimpahkan ke Polda Sulawesi Selatan-Barat.

Sebelumnya, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD, menilai tindakan yang dituduhkan kepada Ketua KPK, Abraham Samad, dan dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri, sebenarnya adalah tindakan yang tidak merugikan siapa pun.

Advertisement

“Saya melihat kasus Abraham Samad yang di Sulawesi Barat itu kan hanya sifatnya mala prohibita, bukan serius pemalsuan. Mala Prohibita adalah orang melanggar aturan tetapi sebenarnya tidak merugikan apa-apa seperti misalnya orang mencantumkan nama orang di KK [Kartu Keluarga] karena keperluan praktis,” kata Mahfud di gedung KPK Jakarta, Jumat (6/2/2015).

Pada 2 Februari 2015, seorang perempuuan bernama Feriyani Lim melaporkan tuduhan pemalsuan dokumen yang diduga dilakukan Abraham Samad karena memalsukan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dari suatu daerah ke Makassar, Sulawesi Selatan pada 2007.

Ceritanya, saat itu Feriyani Lim ingin membuat paspor, namun domisilinya masih di Pontianak, Kalimantan Barat. Feriyani kemudian ditawari bantuan untuk mengurus pembuatan paspor Abraham Samad dan rekannya Uki, dengan memasukkan identitas Feriyani Lim ke dalam kartu keluarga Abraham.

Feriyani Lim sendiri adalah tersangka dugaan kasus pemalsuan dokumen yang ditangani Polda Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat pada 2007. Bareskrim Polri sebelumnya sudah menerbitkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) dengan terlapor Abraham Samad terkait laporan dugaan pertemuan Abraham dengan beberapa politisi PDIP.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif