News
Jumat, 20 Maret 2015 - 16:40 WIB

KPK VS POLRI : Pegawai KPK: Dokumen Penyidikan BG Jangan Diserahkan ke Kejaksaan

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Aksi unjuk rasa pegawai KPK di Jakarta, Selasa (3/3/2015). (Rahmatullah/JIBI/Bisnis)

KPK vs Polri berujung dengan pelimpahan kasus Budi Gunawan (BG) ke Kejaksaan Agung.

Solopos.com, JAKARTA — Pegawai KPK akhirnya menerima kasus Budi Gunawan dilimpahkan ke Kejaksaan Agung. Namun mereka meminta hanya dokumen penyelidikan saja yang diserahkan ke kejaksaan, bukan dokumen penyidikan.

Advertisement

“Hal ini mengingat bahwa proses penyidikan yang dilakukan KPK telah menjadi batal demi hukum atau dianggap tidak pernah terjadi, sesuai dengan putusan praperadilan kasus BG,” ungkap Ketua Wadah Pegawai (WP) KPK, Faisal, dalam rilis yang diterima Bisnis/JIBI, Jumat (20/3/2015).

Wadah Pegawai KPK juga mendesak agar Kejaksaan dan para penegak hukum yang menangani kasus Budi Gunawan menggelar gelar perkara bersama. Tujuannya untuk menunjukkan bahwa kasus Budi Gunawan sudah memenuhi syarat berupa bukti permulaan.

“Melakukan publikasi kepada publik atas kesamaan pandang atas kecukupan bukti permulaan kasus BG, berdasarkan hasil gelar perkara terbuka sebagaimana disebutkan pada poin B di atas,” lanjut Faisal.

Advertisement

Pimpinan KPK juga didesak mengajukan peninjauan kembali (PK) atas putusan hakim Sarpin Rizaldi yang mengabulkan praperadilan Budi Gunawan. Selain itu, pimpinan KPK diminta melakukan upaya hukum lain untuk mengkritik independensi hakim yang bersangkutan melalui proses etik di KY, Badan Pengawasn MA, dan judicial review di MK.

Wadah Pegawai KPK juga meminta Presiden untuk melakukan aksi nyata menghentikan kriminalisasi terhadap pimpinan dan pegawai KPK serta pegiat anti korupsi.

“Pernyataan sikap ini kami sampaikan sebagai bentuk kesadaran bahwa tiap-tiap kami di KPK, pimpinan maupun pegawai, memiliki tanggung jawab yang sama dalam menjaga marwah dan eksistensi kelembagaan KPK, serta mengawal amanat pemberantasan korupsi.”

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif