News
Kamis, 12 Februari 2015 - 21:30 WIB

KPK VS POLRI : Menteri Tedjo: Presiden Lama Bersikap karena Praperadilan Mundur

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Tedjo Edhy Purdijatno (JIBI/Solopos/Antara)

KPK vs Polri masih menunggu sikap Presiden Jokowi yang hingga kini belum resmi diumumkan.

Solopos.com, JAKARTA — Pemerintah mempersoalkan mundurnya sidang praperadilan Budi Gunawan sehingga hingga saat ini belum Presiden Jokowi belum mengumumkan keputusannya terkait calon Kapolri.

Advertisement

Menkopolhukam, Tedjo Edhy Purdijatno, mengatakan Presiden Jokowi tetap menunggu hasil praperadilan yang diajukan Mabes Polri terkait penetapan Komjen Pol Budi Gunawan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Beliau [Presiden Joko Widodo] mengatakan akan menunggu hasil praperadilan, kita tunggu saja. Praperadilannya kan mundur,” katanya di Komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (12/2/2015).

Tedjo Edhy Purdijatno menuturkan ?Presiden Jokowi membutuhkan kepastian hukum dari proses praperadilan agar dapat mengambil kebijakan yang tepat dan sesuai aturan yang ada. Meski demikian, telah beredar isu yang menyebutkan Budi Gunawan akan dilantik Jumat (13/2/2015) di Istana Bogor.

Advertisement

Seperti diketahui, proses sidang praperadilan yang diajukan Mabes Polri sempat diundur karena KPK tidak menghadiri persidangan. KPK beralasan perubahan materi gugatan yang diajukan penggugat secara mendadak

Menurutnya, Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) tidak memberikan nama baru sebagai calon Kapolri. Lembaga negara tersebut hanya mengajukan nama calon Kapolri yang sudah diketahui oleh Presiden. “Yang dulu itu, kan itu lagi [calon Kapolri]. Tidak ada nama baru, nanti saya beri tahu lah,” ujarnya.

Terkait proses pengusulan nama calon Kapolri yang tidak melalui proses Dewan Kepangkatan dan Jabatan Tinggi (Wanjakti), Tedjo mengatakan dewan tersebut hanya untuk memproses pengusulan kepangkatan dan jabatan tinggi untuk bintang tiga atau di bawahnya.

Advertisement

“Wanjakti kan yang memimpin Kapolri. Kapolri tidak dapat memimpin untuk pengusulan nama calon Kapolri, kalau untuk bintang tiga [Komjen Pol] bisa melalui Wanjakti, kalau untuk Kapolri ya Presiden langsung,” ucapnya.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif