News
Senin, 2 Februari 2015 - 16:00 WIB

KPK VS POLRI : Menkum HAM Komentari KPK yang Absen di Praperadilan BG

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Menkumham Yasonna H. Laoly (JIBI/Solopos/Antara)

KPK vs Polri ditentukan putusan dari praperadilan yang diajukan Budi Gunawan. Absennya kubu KPK disorot, termasuk oleh pemerintah.

Solopos.com, JAKARTA — Menteri Hukum dan HAM (Menkum HAM), Yasonna H. Laoly, menyayangkan absennya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sidang perdana praperadillan Komjen Pol. Budi Gunawan.

Advertisement

“Seharusnya masing-masing pihak menghargai proses hukum yang berlaku. Kita ada di negara hukum yang harus menegakkan supremasi hukum,” katanya saat jeda rapat dengar pendapat dengan Komisi I di Kompleks Gedung DPR, Senin (2/2/2015).

Meski demikian, Yasonna H. Laoly memaklumi tidak hadirnya KPK sebagai pihak termohon saat Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang itu. “Banyak yang harus diurus KPK, dan mungkin butuh persiapan lebih. Tapi ingat, supremasi hukum harus dijunjung tinggi,” katanya.

Selain itu, papar Yasonna, proses peradilan bisa ditunda. Atas tidak hadirnya KPK, akhirnya sidang itu ditunda pada Senin (9/2/2015). Diketahui, Budi Gunawan sebagai pemohon diwakili oleh tujuh orang kuasa hukum.

Advertisement

Menurut Yasonna Laoly, sidang praperadilan itu sangat penting bagi Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam memutuskan kelanjutan pencalon Budi Gunawan sebagai kapolri. “Kita ketahui, Presiden akan memutuskan setelah ada putusan praperadilan.”

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif