News
Senin, 23 Februari 2015 - 16:30 WIB

KPK VS POLRI : Masih Soal Kasus Lama, Novel Baswedan Kembali Dipanggil Polri

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Novel Baswedan (lensaindonesia.com)

KPK vs Polri belum berakhir. Polri terus memproses kasus lama yang menyeret penyidik KPK, Novel Baswedan.

Solopos.com, JAKARTA — Polisi terus berusaha melanjutkan kasus lama penyidik KPK, Novel Baswedan. Mabes Polri menyatakan akan kembali memanggil Novel Baswedan terkait kasus penembakan pencuri sarang walet di Bengkulu 2004 silam.

Advertisement

“Besok ada panggilan saudara NB [Novel Baswedan] sebagai tersangka. Ini merupakan panggilan keduanya,” kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Polri, Kombes Pol. Rikwanto, di depan gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Senin (23/2/2015).

Pihaknya menjadwalkan pemanggilan terhadap Novel Baswedan dilakukan pada pukul 10.00 WIB. Rikwanto membenarkan pula bahwa Novel Baswedan sudah dicekal untuk kepentingan pemeriksaan.

Sebelumnya Mabes Polri juga telah memanggil Novel Baswedan pada Jumat lalu (13/2/2015). Namun Novel tidak memenuhi panggilan dengan alasan tengah berhalangan.

Advertisement

Kasus Novel Baswedan sendiri berawal pada 2004 terkait penembakan pencuri sarang burung walet di Bengkulu. Kendati demikian kasus itu juga pernah ditangani Bareskrim pada 2012.

Sebelumnya dilaporkan Mabes Polri menyatakan kasus Novel belum kedaluwarsa sehingga pihaknya dapat melanjutkan hal itu. “Melanjutkan yang lama. Silahkan ditafsirkan lain, tapi ini proses hukum,” katanya di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (18/2/2015). “Kasusnya kan belum kadaluwarsa, dia sampai sekarang masih tersangka,” katanya.

Kasus itu pernah mencuat pada 2012 saat Novel Baswedan menjadi salah satu penyidik dalam kasus korupsi simulator SIM yang menjerat Irjen Pol. Djoko Susilo. Gara-gara kasus itu, Novel digerebek polisi di Kantor KPK, namun gagal karena dihalangi sejumlah pihak.

Advertisement

Novel sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka saat itu. Merebaknya dugaan kriminalisasi KPK membuat Presiden SBY turun tangan dengan meminta Polri menunda kasus itu.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif