News
Senin, 16 Maret 2015 - 18:30 WIB

KPK VS POLRI : MA Tolak Terbitkan Sema, Gugatan Praperadilan bagi KPK Pasti Berlanjut

Redaksi Solopos.com  /  Rahmat Wibisono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Johan Budi, mantan juru bicara KPK dan Jubir Kepresidenan yang kini jadi Wakil Ketua BURT DPR RI. (JIBI/Solopos/Antara/Hafidz Mubarak A.)

KPK vs Polri terus bergulir. KPK bahkan pesimistis gugatan praperadilan berhenti.

Solopos.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengisyaratkan pesimistis gelombang gugatan praperadilan yang dilayangkan setiap tersangka terhadap KPK dapat berhenti. Seperti kerap diberitakan, gelombang gugatan praperadilan itu dipicu bekas calon Kapolri pilihan Presiden Jokowi, Komjen Pol. Budi Gunawan yang juga memicu perseteruan KPK vs Polri.

Advertisement

Pelaksana Tugas (Plt) Wakil Ketua KPK, Johan Budi, mengakui KPK telah mengusulkan Surat Edaran Mahkamah Agung (Sema) untuk mengantisipasi adanya gelombang praperadilan itu. Namun, imbuhnya, usulan itu telah dimentahkan Mahkamah Agung. “Kami sebenarnya pernah mengusulkan SEMA kepada MA untuk mengantisipasi gelombang praperadilan, sepertinya SEMA tidak akan dikeluarkan lagi,” tutur Johan saat dimintai konfirmasi oleh wartawan di Jakarta terkait kelanjutan perseteruan KPK vs Polri itu, Senin (16/3/2015).

Menurut Johan, seluruh pimpinan KPK sudah melakukan pertemuan dengan Ketua MA dan jajaran untuk melakukan diskusi tentang Sema guna mengantisipasi gelombang gugatan praperadilan tersebut. Nyatanya, menurut Johan pertemuan tersebut tidak menghasilkan titik temu antara KPK dan MA.

Ketua MA, ungkap Johan Budi, menegaskan pihaknya tidak akan mengeluarkan Sema untuk mengantisipasi permohonan gugatan praperadilan. “Namun dari diskusi awal dengan Ketua MA dan jajaran, sepertinya Sema tidak akan dikeluarkan lagi,” tukasnya.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Kata Kunci : KPK Vs Polri Praperadilan
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif