News
Sabtu, 14 Februari 2015 - 04:30 WIB

KPK VS POLRI : Kubu BG Persoalkan Data PPATK yang Dipakai KPK

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Tim kuasa hukum Budi Gunawan menampilkan barang bukti tayangan video pada sidang lanjutan praperadilan status tersangka Komjen Budi Gunawan (BG) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (11/2/2015). (JIBI/Solopos/Antara/Muhammad Adimaja)

KPK vs Polri terus berlanjut di praperadilan Budi Gunawan (BG). Kubu BG mempersoalkan data PPATK yang dipakai dalam penanganan kasus BG.

Solopos.com, JAKARTA — Kubu Komjen Pol. Budi Gunawan masih yakin hasil putusan sidang gugatan praperadilan di PN Jakarta Selatan akan mengabulkan permohonan calon tunggal Kapolri itu.

Advertisement

“Kami masih yakin bahwa data-data dari permohonan kami semakin dikukuhkan dan beralasan. Apalagi KPK tidak mau menunjukan bukti LHA. Karena LHA [laporan hasil analisa] ini bukti permulaan,” kata kuasa hukum Budi Gunawan, Maqdir Ismail, seusai keluar dari ruang sidang PN Jakarta Selatan, Jumat (13/2/2015).

Dia mengatakan berdasarkan undang-undang pencucian uang, LHA itu belum dapat dijadikan alat bukti mengingat bersifat data intelijen yang harus dikonfirmasi kembali.

“Menurut UU Pencucian Uang, saya bertanya pada saksi dan ahli tentang financial inteligent unit [data intelijen]. Sebenarnya LHA itu seperti itu,” kata Maqdir Ismail.

Advertisement

Sedangkan data bukti permulaan itu, menurut Maqdir Ismail ketika sudah terkonfirmasi oleh tersangka. Sementara itu terkait hasil putusan praperadilam, dia berharap hakim dapat memberikan keputusan yang terbaik.

Sebelumnya, penyelidik KPK yang menjadi saksi di praperadilan Budi Gunawan, Iguh Sipurba, menjelaskan penggunaan Laporan Hasil Analisa (LHA) dari Pusat Pelaporan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK) dalam kasus BG.

“Kami jadikan [LHA] sebagai bahan pendukung, saat penelaahan sudah ada LHA dari 2008, yang khusus menganalisis dari Komjen BG, kami kembali meminta lagi, terkait LHA, saat itu memang dilakukan oleh PPATK?,” ucap Iguh saat bersaksi di PN Jaksel, Jl Ampera Raya, Jakarta Selatan, Kamis (12/2/2015).

Advertisement

Kemudian Kepala Biro Hukum KPK Chatarina Muliana Girsang menanyakan kembali kepada Iguh mengenai alasan meminta LHA kembali ke PPATK. Iguh pun menyebut untuk mempertajam penelaahan yang dilakukan timnya.

“Untuk mempertajam kembali apa ada transaksi lain yang belum tercover di dalam LHA sebelumnya, sepengetahuan saya (LHA) itu khusus untuk Komjen BG,” kata Iguh.

Iguh menyebut bahwa Surat Perintah Penyelidikan kasus itu terbit di bulan Juni 2014. Sebelumnya dia sudah menggunakan LHA Budi Gunawan pada 2008. Namun dia lupa persisnya kapan meminta LHA lagi pada 2014.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif