News
Kamis, 12 Februari 2015 - 14:30 WIB

KPK VS POLRI : Kubu BG Kembali Permasalahkan Keabsahan Penyelidik KPK

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Maqdir Ismail (JIBI/Solopos/Antara)

KPK vs Polri berlanjut di sidang praperadilan Budi Gunawan (BG) hari ini. Kubu BG kembali menuduh KPK melanggar KUHP.

Solopos.com, JAKARTA — Kuasa hukum Budi Gunawan kembali mempermasalahkan keabsahan penyidik KPK. Mereka berpendapat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan kesalahan substansial berkaitan dengan penujukan penyidik.

Advertisement

“Karena SOP [penyelidikan dan penyidikan] mereka dan Undang-undang KPK pun semua sumbernya adalah KUHAP, ” kata Maqdir Imail, kuasa hukum Budi Gunawan setelah persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (12/2/2015).

Maqdir Ismail mengatakan di dalam KUHAP dinyatakan tegas penyelidik berasal dari Polri. Sedangkan penyidik KPK saat ini ada yang bukan dari Polri. Dia menilai hal itu sebagai bentuk pelanggaran yang sengaja dilakukan KPK.

“Kenapa mereka tidak patuh terhadap UU? meskipun mereka punya kewenangan khusus yang dberikan UU. Inilah yang harus kita perbaiki, proses penylidikan, penyidikan dan penetapan tersngka di KPK,” kata Maqdir Ismail

Advertisement

Terkait Pasal 45 UU KPK yang menyebutkan penyelidik diangkat dari KPK, Maqdir Ismail mengatakan pasal itu harus kembali ke Pasal 39 KUHAP bahwa penyelidik dan penyidik adalah Polri.

Berdasarkan pendapat saksi ahli Romli Atmasasmita sudah jelas ketika membaca UU tidak hanya satu pasal. “Ini kan bab penyelidikan dan penyidik tegas, siapa penyidik, siapa pnyidik,” katanya.

Maqdir Ismail mengatakan SOP tidak boleh melanggar KUHAP. “UU KPK itu above the law di bawah hukum. Apabila SOP-nya demikian, maka melanggar UU. Itu tidak boleh terjadi,” katanya berargumen.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif