News
Selasa, 10 Februari 2015 - 10:37 WIB

KPK VS POLRI : Kuasa Hukum BG Serahkan Bukti Surat Putusan Praperadilan

Redaksi Solopos.com  /  Rohmah Ermawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Fredrich Yunadi (JIBI/Solopos/Antara)

KPK vs Polri belum diputuskan Presiden. Kuasa hukum Budi Gunawan menyerahkan bukti surat putusan praperadilan dalm sidang praperadilan hari ini.

Solopos.com, JAKARTA – Sidang gugatan praperadilan Komjen Pol. Budi Gunawan (BG) terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dilanjutkan hari ini. Tim kuasa hukum BG memberikan bukti tertulis berupa surat putusan praperadilan perkara sama yang pernah dikabulkan oleh hakim.

Advertisement

“Kami akan menghadirkan bukti-bukti tertulis berupa surat,” kata salah satu kuasa hukum BG Frederich Yunadi pada sidang lanjutan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (10/2/2015).

Surat putusan praperadilan tersebut diambil dari putusan praperadilan di Pengadilan Negeri Bengkayang, Kalimantan Barat, pada 18 Mei 2011 No. 01/Pid.Prap/2011/PN.Bgky.

Selain itu kuasa hukum BG juga menunjukkan surat putusan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 2012 No. 38/Pid.Prap/2012/PN.Jkt-Sel.

Advertisement

Kedua surat putusan itu disebutkan dalam permohonan gugatan dan juga dijadikan salah satu dalil agar praperadilan dikabulkan.

Kuasa hukum BG memohon agar hakim Sarpin Rizaldi bisa menjadikan dua surat putusan tersebut sebagai rujukan untuk mengabulkan praperadilan Budi Gunawan.

Pada surat putusan PN Bengkayang disebutkan tidak sahnya penyitaan. Sedangkan pada putusan PN Jakarta Selatan disebutkan tidak sahnya status tersangka seseorang yang telah ditetapkan.

Advertisement

Selain menunjukkan bukti tertulis, kuasa hukum BG juga akan menghadirkan sejumlah saksi.

Pada Senin (9/2/2015) sidang praperadilan telah mengagendakan pembacaan permohonan gugatan pihak Budi Gunawan disertai dalil-dalilnya.

Selain itu hakim juga memberikan kesempatan pada pihak KPK untuk memberikan jawaban terhadap permohonan gugatan.

Dalam jawaban atau tanggapannya, KPK menolak seluruh alasan permohonan praperadilan yang diajukan.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif