News
Senin, 16 Februari 2015 - 12:27 WIB

KPK VS POLRI : Kuasa Hukum BG: KPK Tak Perlu Cari Alasan Lain untuk Jadikan BG Tersangka

Redaksi Solopos.com  /  Rohmah Ermawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Maqdir Ismail (JIBI/Solopos/Antara)

KPK vs Polri berlanjut. Kuasa hukum Budi Gunawan mendesak KPK melaksanakan putusan praperadilan.

Solopos.com, JAKARTA – Kuasa Hukum Budi Gunawan (BG) Maqdir Ismail mengatakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak perlu mencari bukti lain terhadap penetapan tersangka BG, karena pengadilan telah mengabulkan praperadilan.

Advertisement

“Kalau nanti KPK [cari bukti lain], ya itu terserah mereka. Yang pasti pengadilan sudah memutus, penetapan Pak BG sebagai tersangka tidak sah oleh pengadilan,” katanya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/2/2015).

“Saya kira tidak perlu dicari alasan lain untuk jadikan beliau sebagai tersangka karena tak ada gunanya,” kata dia.

Menurut dia, tak ada waktu lagi untuk menunda-nuda putusan pengadilan tersebut. “Sekarang ini mereka harus eksekusi putusan pengadilan. Kalau mereka tidak mengeksekusi maka merela melawan hukum,” kata dia.

Advertisement

Sebelumnya Hakim Sarpin Rizaldi menyatakan Pegadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan untuk mengabulkan permohonan pemohon sebagian dan menolak sebagian.

“Dan menolak eksepsi termohon seluruhnya,” katanya saat membacakan putusan sidang di ruang persidangan.

Hakim beralasan penetapan tersangka BG bukan wewenang KPK karena BG bukan penegak hukum dan penyelenggara negara. Melainkan hanya jabatan administrasi dan eselon.

Advertisement

” Berdasarkan Peraturan Kapolri 17 Oktober 2002 tentang organisasi Polri, Karobinkar merupakan unsur pelaksana SDM, pembantu pimpinan dan melaksanakan staf,” katanya.

Sedangkan KPK menetapkan tersangka BG saat dia menjabat Karobinkar selama periode 2003 hingga 2006.

Sehingga, lanjut hakim, sprindik bernomor 03/01/01 tanggal 12 Januari 2015 yang dikeluarkan KPK untuk menetapkan tersangka tidak sah karena tidak memiliki kekuatan hukum.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif