News
Selasa, 3 Februari 2015 - 14:00 WIB

KPK VS POLRI : Kuasa Hukum Bambang Widjojanto Sempat Berdebat dengan Penyidik Bareskrim

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto saat dibebaskan Bareskrim dari penahanan setelah permohonan penangguhan penahannya dikabulkan Mabes Polri. (Rahmatullah/JIBI/Bisnis)

KPK vs Polri terus berlanjut. Kehadiran Bambang Widjojanto di Bareskrim Mabes Polri sempat diwarnai perdebatan antara pengacara dengan penyidik.

Solopos.com, JAKARTA — Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabid Penum) Mabes Polri, Kombes Pol. Rikwanto, mengakui ada sedikit insiden di ruang penyidikan Bareskrim ketika tim kuasa hukum Bambang Widjojanto ingin mendampingi kliennya itu.

Advertisement

“Di dalam ruangan semua pengacara ingin masuk mendampingi,” kata Rikwanto di depan Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Selasa (3/2/2015).

Rikwanto mengatakan hal itu terjadi mengingat keterbatasan ruang penyidikan sehingga perlu dibatasi. Meskipun begitu pendampingan tetap dibolehkan secara bergantian.

Pada awalnya, hanya dua pengecara yang diizinkan masuk. Namun setelah melalui perdebatan akhirnya ditambah. “Sekarang tiga orang yang mendampingi,” katanya.

Advertisement

Rikwanto mengatakan ada 20 pengecara yang hendak mendampingi wakil ketua KPK tersebut namun tidak memungkinkan karena terlalu banyak dan sesak. “Sempat ada debat tapi kondusif. Ini masalah teknis saja,” katanya.

Sementara itu, kuasa hukum Bambang Widjajanto, Nursyahbani Katjasungkana, menyebut kedatangan kliennya ke Bareskrim didampingi 20 pengecara dari 60 yang ditunjuk menjadi kuasa hukum Bambang Widjojanto. “Semua alumni LBH,” katanya.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif