News
Kamis, 12 Februari 2015 - 16:30 WIB

KPK VS POLRI : KPK Tak Perlu Minta Keterangan Calon Tersangka, Ini Dasarnya

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Bambang Widjojanto (kiri) dan Abraham Samad. (JIBI/Solopos/Antara/Wahyu Putro A.)

KPK vs Polri di praperadilan Budi Gunawan menyasar persoalan tidak adanya pemanggilan BG sebelum menjadi tersangka.

Solopos.com, JAKARTA — Penyelidik KPK, Igguh Sipurba, yang dihadirkan di sidang praperadilan Budi Gunawan, mengatakan pihaknya tidak perlu meminta keterangan calon tersangka sebelum ditetapkan menjadi tersangka.

Advertisement

“Kami tidak meminta keterangan calon tersangka. Dalam Pasal 44 [UU KPK] dikatakan penyelidikan bertujuan mengumpulkan dan menemukan bukti permulaan yang cukup sekurang-kurangnya dua,” katanya saat memberi kesaksian di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (12/2/2015).

Menurut dia penetapan tersangka bisa dilakukan asalkan dua alat bukti sudah sesuai satu sama lain, meski belum ditentukan belum didapati keterangan calon tersangka. “Alat bukti cukup tidak harus tanyakan calon tersangka,” katanya

Dalam Pasal 44 ayat 2 UU KPK disebutkan, Bukti permulaan yang cukup dianggap telah ada apabila telah ditemukan sekurang-kurangnya 2 (dua) alat bukti, termasuk dan tidak terbatas pada informasi atau data yang diucapkan, dikirim, diterima, atau disimpan baik secara biasa maupun elektronik atau optik.

Advertisement

Berikut bunyi pasal-pasal dalam Bagian Ketiga (Penyelidikan) di UU KPK:
Bagian Kedua (Penyelidikan)

Pasal 43
1. Penyelidik adalah Penyelidik pada Komisi Pemberantasan Korupsi yang diangkat dan diberhentikan oleh Komisi
Pemberantasan Korupsi.
2. Penyelidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melaksanakan fungsi penyelidikan tindak pidana korupsi.

Pasal 44
1. Jika penyelidik dalam melakukan penyelidikan menemukan bukti permulaan yang cukup adanya dugaan tindak pidana korupsi, dalam waktu paling lambat 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak tanggal ditemukan bukti permulaan yang cukup tersebut, penyelidik melaporkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi.
2. Bukti permulaan yang cukup dianggap telah ada apabila telah ditemukan sekurang-kurangnya 2 (dua) alat bukti, termasuk dan tidak terbatas pada informasi atau data yang diucapkan, dikirim, diterima, atau disimpan baik secara biasa maupun elektronik atau optik.
3. Dalam hal penyelidik melakukan tugasnya tidak menemukan bukti permulaan yang cukup sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penyelidik melaporkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi dan Komisi Pemberantasan Korupsi menghentikan
penyelidikan.
4. Dalam hal Komisi Pemberantasan Korupsi berpendapat bahwa perkara tersebut diteruskan, Komisi Pemberantasan Korupsi melaksanakan penyidikan sendiri atau dapat melimpahkan perkara tersebut kepada penyidik kepolisian atau kejaksaan.
5. Dalam hal penyidikan dilimpahkan kepada kepolisian atau kejaksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), kepolisian atau kejaksaan wajib melaksanakan koordinasi dan melaporkan perkembangan penyidikan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif