News
Sabtu, 7 Februari 2015 - 04:40 WIB

KPK VS POLRI : KPK Nyaris Lumpuh, Presiden Belum Ambil Keputusan

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Mensesneg Pratikno (ugm.ac.id)

KPK vs Polri membuat KPK lumpuh karena seluruh pimpinannya terancam dijadikan sebagai tersangka.

Solopos.com, JAKARTA — Pemerintah menganggap belum perlu melaksanakan dua opsi yang dapat diambil saat seluruh pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) non aktif karena telah ditetapkan sebagai tersangka.

Advertisement

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Pratikno, mengatakan Presiden Jokowi belum menginstruksikan jajarannya melakukan persiapan terkait langkah yang diambil pemerintah setelah seluruh pimpinan KPK menjadi tersangka.

“Kalau semua menahan diri, dan tenang dulu, berarti tidak akan ada langkah-langkah serius hingga beberapa hari ke depan, sehingga belum ada kebutuhan untuk hal itu,” katanya di Komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (6/2/2015).

Seperti diketahui, muncul dua opsi yang akan dilakukan pemerintah saat seluruh pimpinan KPK menjadi tersangka. Opsi pertama, Presiden Jokowi mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) untuk mengangkat pelaksana tugas (plt) pimpinan KPK.

Advertisement

Kemudian opsi kedua adalah mempercepat proses seleksi pimpinan KPK agar dapat lebih cepat mengganti pimpinan KPK saat ini.

Pratikno menyebut Presiden Jokowi berharap tidak ada perubahan situasi berarti selama dirinya melakukan perjalanan dinas ke luar negeri. Untuk itu, Presiden mengeluarkan perintah langsung agar seluruh pihak menahan diri.

“Asumsinya kondisi akan terus seperti ini dan tidak berubah, makanya tidak ada langkah berarti yang penting untuk dilakukan,” ujarnya.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif