News
Minggu, 8 Februari 2015 - 23:31 WIB

KPK VS POLRI : KPK Belum Ajukan Praperadilan Terkait Penangkapan BW

Redaksi Solopos.com  /  Rahmat Wibisono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Bambang Widjojanto saat Deklarasi Berjamaah Lawan Korupsi di Gedung Pusat Dakwah Muhammadiyah, Menteng, Jakarta, Minggu (8/2/2015). (JIBI/Solopos/Antara/Wahyu Putro A.)

KPK vs Polri belum berlanjut saling ajukan permohonan praperadilan, hanya Polri kepada KPK.

Solopos.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku belum mengajukan gugatan praperadilan terhadap Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) yang telah melakukan penangkapan secara sewenang-wenang terhadap salah seorang pimpinan KPK, Bambang Widojanto (BW), beberapa waktu lalu. Perseteruan KPK vs Polri belum akan meningkat ke arah perang praperadilan, hanya Polri terhadap KPK.

Advertisement

Menurut Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto, KPK saat ini hanya ingin fokus pada sidang gugatan praperadilan yang diajukan Komjen Pol. Budi Gunawan melalui kuasa hukumnya atas penetapan status tersangka yang dilakukan pihak KPK terhadap Komjen Pol Budi Gunawan. “Sejauh ini, KPK memang belum mengajukan gugatan praperadilan atas penangkapan terhadap saya (Bambang Widjojanto) yang tidak sah. Kami sekarang sedang konsentrasi terhadap praperadilan,” tutur Bambang terkait kabar teraktual KPK vs Polri di Jakarta, Minggu (8/2/2015).

Bambang sendiri mengapresiasi pihak Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) yang telah memberikan kesimpulan awal bahwa telah terjadi pelanggaran HAM atas penangkapan terhadap dirinya oleh aparat Bareskrim Polri. Namun Bambang mengakui bahwa pihaknya masih belum selesai membaca semua rekomendasi Komnas HAM atas pelanggaran HAM terhadap dirinya.

“Komnas HAM di dalam kesimpulan awalnya, sudah menyatakan bahwa telah terjadi pelanggaran HAM terhadap penangkapan terhadap saya dan saya belum membaca dengan tuntas apa rekomendasinya,” tukas Bambang menutup kisahnya tentang perkembangan KPK vs Polri itu.

Advertisement

 

Advertisement
Advertisement
Kata Kunci : KPK Vs Polri Praperadilan
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif