News
Rabu, 4 Februari 2015 - 16:30 WIB

KPK VS POLRI : Komnas HAM: Polri Salah Gunakan Wewenang dalam Kasus BW

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto saat dibebaskan Bareskrim dari penahanan setelah permohonan penangguhan penahannya dikabulkan Mabes Polri. (Rahmatullah/JIBI/Bisnis)

KPK vs Polri disebut Komnas HAM menjadi tendensi Polri dalam proses hukum Bambang Widjojanto.

Solopos.com, JAKARTA — Komnas HAM menyimpulkan ada dugaan penyalahgunaan kekuasaan oleh Polri dalam penangkapan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Bambang Widjojanto.

Advertisement

Anggota Komnas HAM sekaligus ketua tim penyelidikan dugaan pelanggaran HAM dalam proses hukum pimpinan KPK, Nurcholis, mengatakan dalam kesimpulan sementara, ada kekuasaan berlebihan yang digunakan Polri dalam menangani kasus Bambang. Penyalahgunaan itu antara lain pemanggilan paksa, penggunaan laras panjang, dan penangkapan di depan anak.

Selain itu, proses penangkapan Bambang Widjojanto juga melewatkan prosedur surat pemanggilan. “Harusnya, sebelum dijemput, didahului dengan surat pemanggilan. Kondisi itu semakin menguatkan tendensi politik dan kepentingan,” katanya saat rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR di Kompleks Gedung Parlemen, Rabu (4/2/2015).

Menurutnya, penangkapan Bambang Widjojanto tidak bisa dilepaskan dengan kasus penetapan tersangka calon kapolri Komjen Pol. Budi Gunawan satu pekan sebelumnya. Rangkaian kejadian itu, menurut tim bukan kebetulan.

Advertisement

“Konflik KPK dan Polri yang sudah menjadi laten. Dalam membuat kesimpulan, kami juga sudah meminta pendapat dari Bareskrim Polri dan seluruh pimpinan KPK,” katanya. Untuk itu, Komnas HAM sudah memberikan rekomendasi kepada Presiden Joko Widodo yang berisi antara lain memberikan jaminan keamanan bagi seluruh pimpinan KPK.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif