News
Kamis, 19 Februari 2015 - 20:30 WIB

KPK VS POLRI : Komisi Yudisial Selidiki Putusan Praperadilan Budi Gunawan

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Hakim Sarpin Rizaldi (JIBI/Solopos/Antara)

KPK vs Polri di praperadilan Budi Gunawan telah berakhir. Namun, Komisi Yudisial sedang menyoroti putusan hakim Sarpin Rizaldi itu.

Solopos.com, SLEMAN — Putusan hakim Sarpin Rizaldi yang mengabulkan permohonan praperadilan Budi Gunawan dinilai menimbulkan keruwetan hukum. Komisi Yudisial (KY) pun berpeluang memanggil dan memeriksa hakim PN Jakarta Selatan itu.

Advertisement

Ketua Komisi Yudisial, Suparman Marzuki, mengatakan pihaknya telah membentuk tim panel yang terdiri dari dua orang untuk menindaklanjuti dilaporkannya hakim Sarpin Rizaldi atas dugaan pelanggaran kode etik. Saat ini tim panel sudah mulai bekerja merekam seluruh proses persidangan. KY juga dalam proses meminta salinan putusan sidang pimpinan hakim Sarpin Rizaldi dari Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Jika nantinya ditemukan adanya indikasi pelanggaran, Komisi Yudisial akan memanggil hakim Sarpin Rizaldi untuk diperiksa tim panel. Hasil pemeriksaan tersebut selanjutnya akan dibawa ke mekanisme pleno Komisi Yudisial.

“Putusan itu sangat mengejutkan karena di KUHAP sudah sangat jelas. Kami tidak mempersoalkan siapa yang mengajukan permohonan putusan itu. Hal yang perlu dijaga adalah jangan sampai timbul sengkarut hukum akibat putusan itu,” kata Suparman di tempat yang sama.

Advertisement

Suparman memaparkan, putusan hakim Sarpin Rizaldi dalam praperadilan Budi Gunawan menimbulkan keruwetan hukum. “Ini bisa jadi preseden buruk di mana institusi penegak hukum akan dibanjiri permohonan praperadilan serupa oleh para pelaku tidak pidana korupsi yang telah jadi tersangka,” ucapnya.

Pemeriksaan oleh tim panel ditargetkan selesai dalam waktu kurang dari satu bulan. “Komisi Yudisial tidak bisa meminta putusan [praperadilan] dibatalkan, tapi kita bisa mengusulkan sanksi untuk hakim bersangkutan kepada Mahkamah Agung,” kata Suparman.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif