News
Kamis, 5 Februari 2015 - 05:40 WIB

KPK VS POLRI : Kekosongan Hukum, Perlu Dibentuk Perpu

Redaksi Solopos.com  /  Evi Handayani  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Tanda pagar #SAVEPOLRIKPK (Twitter.com)

KPK vs Polri belum menemui titik terang.

Solopos.com, SOLO – Polemik yang terjadi antara institusi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Polri saat ini, menarik beberapa pihak untuk menyalurkan aspirasinya. Salah satu pihak tersebut adalah seorang pakar hukum di Solo, Dr. Muhammad Taufiq, S.H, M.H.

Advertisement

Dalam acara Dinamika 103 Solopos FM, Taufiq mengatakan ada kecenderungan rivalitas dalam kasus KPK vs Polri saat ini. Ia berpandangan, rivalitas atau persaingan di antara dua institusi hukum tersebut akan berdampak buruk untuk masyarakat.

“Ada kecenderungan rivalitas dalam kasus ini [KPK vs Polri]. Rivalitas dalam bidang politik itu tidak bagus, terlebih dalam bidang hukum. Yang rugi adalah masyarakat,” kata Taufiq, Rabu (4/3/2015) pukul 08.50 WIB, dalam segmen Dinamika 103.

“Rivalitas yang terjadi antara KPK dan Polsi ini akan membawa hancurnya hukum. Dampak berbahayanya terutama di bagian tindak korupsi,” jelas Taufiq.

Advertisement

Menurut Taufiq, telah terjadi kriminalisasi terhadap komisioner KPK, seperti yang terjadi pada Abraham Samad, Budi Widjojanto, dan Adnan Pandu Praja. Taufiq berpendapat, jika polemik KPK vs Polri ini tidak segera selesai, akan terjadi kekosongan hukum.

“Jika polemik ini tidak segera selesai, akan terjadi kekosongan hukum,” kata Taufiq.

“Maka dari itu, menurut saya perlu dibuat peraturan pemerintah pengganti undang-undang [perpu], supaya tidak ada kekosongan hukum,” lanjut Taufiq.

Advertisement

“Perpu itu dibentuk sebagai kewenangan presiden dalam menengahi kekurangan undang-undang pada kasus tertentu. Ketika situasi tenang, perpu dapat dibawa ke DPR untuk disahkan,” pungkas Taufik.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif