KPK vs Polri bisa saja segera berakhir. Masalah yang mengawali kisruh dua lembaga itu, yaitu kasus BG, tak lagi di tangan KPK.
Solopos.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejakgung) mengisyaratkan bahwa pihaknya siap menerima pelimpahan perkara Komjen Pol. Budi Gunawan yang sebelumnya ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Komjen Pol Budi Gunawan ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK karena diduga terlibat dalam perkara penerimaan suap dan memiliki sejumlah rekening mencurigakan. Kasus itu terjadi saat Budi Gunawan menjabat sebagai Karo Binkar SSDM di Mabes Polri pada 2004-2006.
“Harus bersedia [menerima perkara Budi Gunawan],” tutur Jaksa Agung HM Prasetyo saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (2/3/2015).
Prasetyo mengaku bahwa dirinya juga tidak takut menangani perkara yang tengah menjerat Komjen Pol Budi Gunawan sebagai tersangka. Prasetyo juga menegaskan dirinya tidak takut jika nanti akan dikriminalisasi karena menangani perkara Komjen Pol Budi Gunawan, seperti yang telah terjadi pada Bambang Widjojanto dan Abraham Samad.
“Tidak [takut]. Nanti saya jelaskan,” tukasnya.
Keputusan pelimpahan kasus Budi Gunawan (BG) ke Kejakgung sontak menuai tanggapan miring. Akun buzzer @partaisocmed menyebutkan kecurigaan bahwa kasus ini pada akhirnya akan dipetieskan. “Sinetron ketebak RT. Ujung2nya dipetieskan
“Kemarin kita bangga krn masih punya KPK yg tak kenal kata damai terhadap korupsi. Sekarang kita sedih krn KPK yg cinta damai.”
KPK sebenarnya masih punya peluang meneruskan kasus Budi Gunawan dengan mengajukan peninjauan kembali ke MA setelah hakim Sarpin Rizaldi mengabulkan praperadilan BG. Hal itu pula yang masih diharapkan Mahfud MD melalui kicauan akunnya, @mohmahfudmd.
“Sy tak tahu. Tp sy usul agar KPK mengajukan PK -)= @4the_vision: napa kpk gak pk atas putusan praperadilan sarpin.mungkin proff tahu..” kicaunya membalas pertanyaan dari akun lain.