News
Senin, 2 Februari 2015 - 09:30 WIB

KPK VS POLRI : Kasus Abraham Samad, Kuasa Hukum BG: Komite Etik Harus Segera Dibentuk

Redaksi Solopos.com  /  Rohmah Ermawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Komjen Pol. Budi Gunawan keluar dari Gedung KPK seusai menyerahkan LHKPN, beberapa waktu lalu. (JIBI/Dok)

KPK vs Polri masih jadi polemik. Kuasa Hukum Komjen Pol Budi Gunawan mendesak pembentukan komite etik untuk menangani dugaan pelanggaran etika oleh Ketua KPK Abraham Samad.

Solopos, JAKARTA – Kuasa hukum Komisaris Jenderal Budi Gunawan, Eggi Sudjana, mengatakan komite etik harus segera dibentuk guna menangani dugaan pelanggaran etika oleh Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad.

Advertisement

Menurut Eggi, hal tersebut mendesak dilakukan menyusul adanya laporan sejumlah saksi yang membenarkan telah melakukan pertemuan dengan ketua KPK tersebut seperti kesaksian Hasto Supriyanto, Tjahjo Kumolo, dan pemilik apartemen.

“Harus segera dibentuk komite etik. Kok [Samad] sudah berani berbohong,” katanya kepada Jaringan Informasi Bisnis Indonesia (JIBI), Minggu (1/1/2015).

Atas pelanggaran itu, dia mengatakan Samad dapat dikenakan Pasal 36 Undang-Undang KPK dengan ancaman pidana lima tahun.

Advertisement

Eggi menambahkan jika Samad menyebut kesaksian itu sebagai fitnah, seharusnya ketua KPK tersebut melaporkannya ke kepolisian bahwa merasa difitnah sesuai Pasal 311 KUHP tentang Fitnah.

“Jangan karena ribut sama kepolisian hak dia tidak digunakan,” kata dia.

Sementara itu, Eggi meminta agar kliennya tidak dikaitkan dengan pelaporan sejumlah komisioner KPK ke Bareskrim Polri. Menurut dia secara struktural kewenangan itu berada di tangan pelaksana tugas Kapolri.

Advertisement

“Tidak ada urusan BG [Budi Gunawan], sekarang yang memegang Badrodin,” kata dia.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif