News
Kamis, 12 Maret 2015 - 11:15 WIB

KPK VS POLRI : Kabareskrim Tegaskan Kasus BW Ditunda, Bukan Dihentikan

Redaksi Solopos.com  /  Rohmah Ermawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Kabareskrim Komjen Pol. Budi Waseso (acungkan jempol). (JIBI/Solopos/Antara)

KPK vs Polri terus bergulir.Kabareskrim menyatakan kasus Bambang Widjojanto ditunda, bukan dihentikan.

Solopos.com, JAKARTA – Kepala Badan Reserse Kriminal Mabes Polri Komisaris Jenderal Budi Waseso menyatakan pihaknya tak menghentikan proses hukum terhadap kasus yang membelit Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif Bambang Widjojanto (BW).

Advertisement

Menurut Budi Waseso, jajarannya saat ini tengah melengkapi berkas namun tidak berarti menghentikan kasus Bambang. Ia pun mewanti-wanti kemungkinan akan ada saksi dan bukti lain.

“Gini…, [kasus BW] ditunda bukan dihentikan,” kata Budi di teras Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Kamis (12/3/2015).

Sehari sebelumnya Bambang urung menghadap penyidik Bareskrim ketika hendak dimintai keterangan sebagai saksi tersangka Zulfahmi Arsyad terkait kasus keterangan saksi palsu.

Advertisement

Bambang berkilah kasusnya harusnya dihentikan karena adanya surat pelaksana tugas pimpinan KPK agar kasusnya tak dilanjut. Bambang mengaku surat tersebut sudah disampaikan ke penyidik Bareskrim.

Mengetahui adanya klaim surat sakti Bambang, Wakapolri buru-buru membantah pengakuan wakil ketua KPK nonaktif. Wakapolri Komjen Badrodin Haiti menegaskan tidak ada surat tersebut.

Setali tiga uang, penyidik Bareskrim mengaku tidak mendapatkan surat sakti seperti yang diakui Bambang. “Tidak ada itu,” kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Kombes Victor Edi Simanjuntak.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif