News
Selasa, 17 Februari 2015 - 17:25 WIB

KPK VS POLRI : Kabareskrim Isyaratkan 21 Penyidik KPK bakal Jadi Tersangka

Redaksi Solopos.com  /  Rohmah Ermawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Budi Waseso (JIBI/Solopos/Antara)

KPK vs Polri semakin hangat dibicarakan. Kabareskrim Budi Waseso mengisyaratkan 21 penyidik KPK bakal jadi tersangka terkait kepemilikan senpi ilegal.

Solopos.com, JAKARTA – Tak hanya pimpinan Polri Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri memberi isyarat akan menjadikan 21 penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka menyusul kepemilikan senjata api ilegal.

Advertisement

“Kalau buktinya cukup terkait pelarangan penggunaan senjata api, ya pasti [tersangka]. Saya kan sudah bilang, tapi tidak serta jadi tersangka. Kita lihat, ini kan baru dugaan ya,” kata Kabareskrim Komjen Budi Waseso di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (17/2/2015).

Kabareskrim mengatakan laporan tersebut berasal dari laporam masyarakat mengenai kepemilikan senjata ilegal oleh sejumlah penyidik KPK. Pihaknya pun segera mendapati laporan itu.

“Illegal karena senjata itu kepemilikannya tidak sah secara UU,” kata dia.

Advertisement

Dia memambahkan senjata api tersebut merupakan senjata pabrikan. Menurut dia membelinya benar namun kepemilikan serta penggunaannya tidak benar.

” Di kala barang legal penggunaannya tidak benar, jadi ilegal,” kata dia

Izin senjata tersebut sudah kedaluarsa tidak diperpanjang, terakhir izinnya adalah 2012. “Tapi rata-rata 2011 sudah mati,” kata dia.

Advertisement

“Jelas salah, sudah menguasai senjata ilegal, UU Darurat [No 21/1951] ancaman 12 tahun. Pasti disita. Itu menyangkut alat bukti,” kata Budi Waseso.

 

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif