News
Rabu, 25 Februari 2015 - 11:15 WIB

KPK VS POLRI : Kabareskrim akan Jawab Surat Keberatan BW

Redaksi Solopos.com  /  Rohmah Ermawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Kabareskrim Komjen Pol. Budi Waseso (acungkan jempol). (JIBI/Solopos/Antara)

KPK vs Plri terus bergulir dengan pemeriksaan Wakil Ketua KPK nonaktif Bambang Wodjojanto oleh penyidik Bareskrim.

Solopos, JAKARTA – Badan Reserse Kriminal Polri akan menjawab surat keberatan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi nonaktif Bambang Widjojanto (BW) yang ditujukan ke Brigadir Jenderal Kamil Razak, Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri.

Advertisement

Kabareskrim Komjen Budi Waseso menyebut ketidakhadiran BW pada pemanggilan kemarin bukan sebagai penolakan. “Oh gak,” katanya di kompleks Mabes Polri, Jakarta, Rabu (24/2/2015).

“Ya kita jawab dululah secara tertulis apa yang jadi pertanyaan beliau,” kata Budi Waseso. Menurut dia, pertanyaan dalam surat tersebut selanjutnya Divisi Propam yang akan menilai.

Sebelumnya Bambang Widjojanto melayangkan surat keberatan kepada Wakapolri Komjen Badrodin Haiti dan Dirtipideksus Brigjen Kamil Razak. Dalam surat itu BW mempertanyakan penambahan Pasal 56 KUHP.

Advertisement

Karena keberatan itu BW tidak memenuhi panggilan yang telah dijadwalkan kemarin, meskipun sempat berada di kompleks Mabes Polri.

Selain penambahan pasal, BW mempertanyakan pula salinan Berita Acara Pemeriksaan yang tidak diberikan pada pemeriksaan kedua.

Selain itu BW memprotes penulisan status mantan Wakil Ketua KPK dalam surat pemanggilan. Sedangkan BW merupakan pimpinan Wakil Ketua KPK nonaktif.

Advertisement

Seperti diketahui berdasarkan surat pemanggilan, BW diduga melanggar Pasal 242 ayat 1 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke 2 KUHP jo Pasal 56 KUHP.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif