News
Jumat, 6 Februari 2015 - 22:30 WIB

KPK VS POLRI : Jokowi Larang Polri Geledah dan Tetapkan Pimpinan KPK Jadi Tersangka

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Aksi di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (23/1/2015) malam. (JIBI/Solopos/Antara/Ismar Patrizki)

KPK vs Polri makin meruncing. Presiden Jokowi melarang Polri menggeledah KPK dan menetapkan pimpinannya sebagai tersangka.

Solopos.com, JAKARTA — Polri menyatakan akan menindak seluruh anggotanya yang tidak mematuhi instruksi Presiden Jokowi untuk tidak melakukan tindakan yang dapat memunculkan keresahan masyarakat.

Advertisement

Wakapolri, Komjen Pol. Badrodin Haiti, mengatakan seluruh jajaran Polri yang ada di Indonesia berada di bawah kendalinya. Pasalnya saat ini Badrodin diberikan kewenangan dan tugas Kapolri menggantikan Jenderal Polisi Sutarman yang telah diberhentikan Presiden Jokowi.

“Tadi sudah saya sampaikan, akan kami proses sesuai dengan pelanggarannya [jika masih ada yang tidak patuh],” katanya di Komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (6/2/2015).

Badrodin Haiti menuturkan seluruh jajaran Polri akan mematuhi perintah Presiden Jokowi untuk tidak melakukan tindakan yang meresahkan masyarakat. Artinya, Polri tidak akan menetapkan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka, meskipun telah ada dua surat perintah penyidikan.

Advertisement

Dia pun meminta masyarakat tetap tenang, karena kondisi saat ini dapat dimanfaatkan oleh pihak yang tidak bertanggungjawab untuk memperkeruh suasana. “Masyarakat tidak perlu resah, semua berjalan sesuai koridor dan taat kepada perintah Presiden,” ujarnya.

Presiden Jokowi sendiri memang telah memberikan instruksi untuk menahan diri dan tidak melakukan tindakan yang dapat membuat masyarakat resah. Hal itu termasuk penggeledahan Gedung KPK dan menetapkan pimpinan KPK yang tersisa menjadi tersangka.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif