News
Senin, 16 Februari 2015 - 21:20 WIB

KPK VS POLRI : Jokowi Disarankan Lantik Budi Gunawan, Lantas Nonaktifkan

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Komjen Pol. Budi Gunawan di DPR. (JIBI/Solopos/Antara/Wahyu Putro A.)

KPK vs Polri bisa segera berakhir setelah putusan praperadilan Budi Gunawan. Presiden Jokowi diminta melantik Budi Gunawan untuk menyelamatkan konstitusi.

Solopos.com, JAKARTA — Setara Institute, lembaga masyarakat yang fokus mengawal konstitusi, meminta kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk melantik dulu Komjen Pol Budi Gunawan sebagai Kapolri.

Advertisement

Ketua Setara Institute, Hendardi, mengatakan tidak ada jalan lain bagi Presiden Jokowi untuk melantik Budi Gunawan sebagai Kapolri terlebih dahulu. Dengan argumentasi hukum formil bahwa Budi Gunawan pantas menjadi kapolri karena putusan pengadilan telah membatalkan penetapan dirinya sebagai tersangka.

Dengan demikian, paparnya, maka seluruh proses ketatanegaraan dilalui secara sistematis. Inilah mekanisme yang paling obyektif dan prosedural, karena semua didasarkan pada hukum dan sistem ketatanegaraan.

“Tetapi, jika setelah dilantik Jokowi akan mengganti Budi sebagai Kapolri dan menggantikannya dengan calon baru, itu kembali kepada hak prerogratif presiden. Jokowi punya kewenangan itu,” katanya dalam siaran pers yang diterima Bisnis/JIBI, Senin (16/2/2015).

Advertisement

Menurutnya, pelantikan sebagai kapolri ini bukan ditujukan untuk menyelamatkan Budi Gunawan yang mengklaim mengalami tindakan sewenang-wenang dari KPK. Tetapi hal ini untuk menyelamatkan sistem hukum dan sistem ketatanegaraan Indonesia.

Adapun penonaktifan Budi Gunawan karena putusan tersebut menimbulkan preseden buruk bagi pemberantasan korupsi. “Pencalonan Budi Gunawan sebagai kapolri sangat fenomenal,” kata Hendardi.

Saat ini, ada banyak pendapat tentang putusan praperadilan yang diajukan Budi Gunawan. Arus yang menentang praperadilan BG beranggapan bahwa putusan itu cacat karena bertentangan dengan KUHAP, karena penetapan tersangka bukanlah obyek dari praperadilan.

Advertisement

Namun, karena tidak ada mekanisme banding atas putusan praperadilan, maka secara formal, putusan itu telah memiliki kekuatan hukum tetap. Putusan itu juga memulihkan seluruh hak-hak tersangka, termasuk hak untuk dilantik menjadi Kapolri.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif