News
Senin, 16 Februari 2015 - 18:30 WIB

KPK VS POLRI : Jika Jokowi Tak Lantik BG, Komisi III DPR Ancam Interpelasi

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Komjen Pol. Budi Gunawan seusai fit and proper test calon kapolri, Rabu (14/1/2015). (JIBI/Solopos/Antara/M. Agung Rajasa)

KPK vs Polri bisa berakhir jika Presiden Jokowi bersikap sejak awal. Kini setelah praperadilan usai, Jokowi didesak segera melantik Budi Gunawan.

Solopos.com, JAKARTA — DPR telah mempersiapkan sejumlah langkah hukum dan interpelasi jika Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak segera melantik calon Kapolri, Komjen Pol. Budi Gunawan.

Advertisement

Ketua Komisi III DPR, Aziz Syamsuddin, mengatakan tidak ada celah lagi bagi Presiden Jokowi untuk tidak melantik Budi Gunawan sebagai Kapolri. Pasalnya, sidang praperadilan Budi Gunawan sudah menggugurkan status tersangka calon kapolri itu.

“Jika Budi Gunawan tidak dilantik atau pencalonannya dibatalkan, kami sudah siapkan langkah hukum dan interpelasi. Meski demikian, kami akan menggelar rapat dulu untuk menentukan langkah,” katanya seusai rapat dengar pendapat umum (RDPU) di Kompleks Gedung Parlemen, Senin (16/2/2015).

Menurutnya, pelantikan Budi Gunawan merupakah langkah yang sah, baik secara hukum dan etika. “Etika publik kan dasarnya tersangka. Saat ini budi bukan tersangka lagi. Lantas, apalagi yang ditunggu Jokowi, semua sudah sah dan gamblang,” kata Aziz Syamsuddin.

Advertisement

Saat ini, pencalonan Budi gunawan yang sempat terganjal dengan status tersangka KPK sudah melalui sejumlah tahapan, termasuk uji kelayakan dan kepatutan oleh DPR. “Surat rekomendasi pencalonan pun sudah dikirim ke presiden. Fasenya tinggal pelantikan saja.”

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif