News
Rabu, 11 Maret 2015 - 23:30 WIB

KPK VS POLRI : Jika Enggan Diperiksa Lagi, BW Dijemput Paksa

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Pegiat Anti Korupsi klarifikasi pernyataan presiden, Jumat (6/3/2015). (JIBI/Solopos/Antara/Alfiansyah)

KPK vs Polri menjadi polemik yang menyita perhatian. Bambang Widjojanto membawa surat dari KPK yang meminta penghentian kasus.

Solopos.com, JAKARTA — Bareskrim Mabes Polri sudah membunyikan alarm akan menjemput paksa Bambang Widjojanto, jika wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi lalai menunaikan panggilan penyidik berikutnya.

Advertisement

Kepala Subdirektorat VI Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim, Kombes Pol Daniel Bolly Tifaona, mengatakan pihaknya telah menjadwalkan pemanggilan Bambang pada Selasa (17/3/2015). Bambang menjadi saksi untuk tersangka Zulfahmi Arsyad.

“Selasa, bisa jemput paksa jika tak ada keterangan jelas,” kata Bolly Tifaona saat ditemui di halaman parkir gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (11/3/2015).

Dia mengatakan jemput paksa tersebut telah diatur dalam Pasal 216 KUHAP terkait mengganggu proses penyidikan. Menurut Bolly sebagai orang hukum seharusnya Bambang Widjojanto mentaati proses hukum. “Harusnya mau diperiksa,” katanya.

Advertisement

Sementara itu terkait tersangka lain yang berinisial S dan P, pihaknya masih memburu namun belum dijadikan DPO. Pada pemanggilan hari ini, Bambang Widjojanto tidak mau menemui penyidik dengan alasan terdapat surat pimpinan KPK sementara yang meminta proses hukum pimpinan KPK nonaktif dihentikan. Karenanya, dia meminta pengacaranya untuk menemui penyidik.

Bambang dimintai keterangan sebagai saksi untuk tersangka Zulfahmi Arsyad terkait dugaan tindak pidana mengerahkan saksi untuk memberikan keterangan palsu di bawah sumpah ketika sidang sengketa Pilkada Kotawaringin Barat di Mahkamah Konstitusi (MK) 2010.

Bambang Widjojanto dan Zulfahmi telah ditetapkan sebagai tersangka. Dalam kasus dugaan keterangan saksi palsu tersebut, Bareskrim telah memanggil Bupati Kotawaringin Barat, Ujang Iskandar, dan mantan Ketua MK, Akil Mochtar, untuk dimintai keterangan sebagai saksi.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif