News
Jumat, 13 Maret 2015 - 18:55 WIB

KPK VS POLRI : Jaksa Agung Bantuk Tim Khusus Tangani Kasus Budi Gunawan

Redaksi Solopos.com  /  Rohmah Ermawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Jaksa Agung H.M. Prasetyo (JIBI/Solopos/Antara)

KPK vs Polri belum rampung. Jaksa Agung membentuk tim khusus untuk menangani kasus Budi Gunawan yang dilimpahkan KPK.

Solopos.com, JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah mengkaji berkas perkara Komjen Pol Budi Gunawan yang telah dilimpahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Kejagung

Advertisement

Dengan demikian, pihak Kejaksaan Agung dapat mengambil langkah berikutnya untuk perkara Budi Gunawan tersebut apakah akan dilanjutkan atau diberi Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).

“Kita sedang pelajari, dokumen hasil penyidikan dan penyelidikan KPK kita akan pelajari,” tutur Jaksa Agung, H.M. Prasetyo di Kejaksaan Agung Jakarta, Jumat (13/3/2015).

Menurut Prasetyo, pihaknya telah membentuk tim khusus untuk menangani perkara korupsi Budi Gunawan. Tim tersebut yang nantinya akan memutuskan langkah berikutnya untuk perkara itu.

Advertisement

“Kita sudah membentuk timnya dan nanti langkah-langkah selanjutnya nanti akan kita lihat,” kata Prasetyo.

Prasetyo juga membantah dirinya akan memberikan “hadiah” SP3 untuk perkara Budi Gunawan. Prasetyo menjelaskan pihaknya masih belum mengetahui ke mana arah perkara Budi Gunawan akan dibawa.

“Itu belum tentu mau diarahkan ke mana,” kata dia.

Advertisement

Seperti diketahui, Pelaksana Tugas (Plt) Ketua KPK, Taufiequrachman Ruki, mengaku kalah menangani perkara Budi Gunawan, sehingga pihak KPK melimpahkan perkara Budi Gunawan tersebut ke Kejaksaan Agung.1

Budi Gunawan sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK karena diduga terlibat dalam perkara tindak pidana korupsi menerima gratifikasi atau suap dan memiliki sejumlah rekening mencurigakan pada saat menjabat sebagai Karo Binkar SSDM di Mabes Polri pada periode 2004-2006.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif