News
Minggu, 7 Oktober 2012 - 08:30 WIB

KPK VS POLRI: Inilah Kronologi Versi Polda Bengkulu

Redaksi Solopos.com  /  Rini Yustiningsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Novel Baswedan

Novel Baswedan

JAKARTA–Kabid Humas Polda Bengkulu AKBP Hery Wiyanto didampingi Wakil Direskrimum Polda Bengkulu AKBP Thein Tabero dalam junmpa pers di Bengkulu Sabtu (6/10/2012) mengungkapkan kronologi kasus yang menjerat penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi Kompol Novel Baswedan, sebagai berikut:

Advertisement

–  Kasus  terjadi pada 2004 saat  Novel menjabat Kasat Reskrim Polres Kota Bengkulu. Dia  dilaporkan oleh dua dari enam korban penganiayaan yakni atas nama Erwansyah Siregar dan Dedi Mulyadi melalui kuasa hukum mereka, Yuliswan pada 1 Oktober 2012.
–  Atas laporan tersebut, penyidik Polda Bengkulu sudah memeriksa 17 orang saksi antara lain tiga orang korban penganiayaan serta 14 orang anggota polisi.
–  Dari keterangan para saksi,  pada 18 Februari 2004 saksi Aipda Joni Walker yang sedang piket di Satlantas Simpang Lima Kota Bengkulu mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa telah terjadi tindak pidana pencurian sarang burung walet di toko bangunan milik Aliang di Jalan S Parman Kota Bengkulu.
–  Selanjutnya piket Pamapta dan piket Reskrim tiba di tempat kejadian perkara untuk menangkap enam tersangka atas nama Rizal Sinurat, Dedi Mulyadi, Erwansyah Siregar, Ali, Doni dan Mulyan Johan alias Aan.
–  Enam tersangka  kemudian dibawa ke Polres Bengkulu dengan menggunakan mobil identifikasi yang dikemudikan oleh Bripka Ramos.
–  Pada pukul 22.30 WIB keenam tersangka dibawa ke Pantai Panjang Bengkulu dengan menggunakan tiga mobil yaitu sedan putih milik Kasat Reskrim Iptu N, mobil operasional jenis pick up hitam, dan mobil kijang milik Iptu Arif Sembiring.
–  Keenam tersangka dalam keadaan diborgol dibawa dalam satu kendaraan yakni pick up hitam yang dikemudikan Ipda Budimansyah.
– Sesampainya di Pantai Panjang Bengkulu, keenam tersangka diturunkan dari mobil dalam keadaan terborgol.
–  Iptu Novel membawa tersangka atas nama Erwansyah Siregar dan Dedi Mulyadi ke arah pantai, kemudian menembak Erwansyah di bagian kaki sebelah kiri dimana peluru melekat pada tulang betis tersangka.
– Dilakukan  penembakan terhadap tersangka Dedi Mulyadi pada bagian kaki sebelah kanan dan tembus sehingga proyektil tidak ditemukan

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif