News
Senin, 2 Februari 2015 - 10:30 WIB

KPK VS POLRI : Ini Dasar Hukum BG Ajukan Gugatan Praperadilan terhadap KPK

Redaksi Solopos.com  /  Rohmah Ermawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Eggi Sudjana (JIBI/Solopos/Antara)

KPK vs Polri masih panas. Berikut dasar hukum gugatan praperadilan yang diajukan Komjen Pol Budi Gunawan terhadp KPK versi Kuasa Hukum BG Eggi Sudjana.

Solopos.com, JAKARTA – Kuasa hukum Budi Gunawan (BG) Eggi Sudjana mengatakan gugatan praperadilan yang diajukan kliennya bisa menggunakan dasar hukum Pasal 63 Undang-Undang Nomor 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi.

Advertisement

“Dasar hukum Pasal 63 UU KPK, ayat 1 dan 2 ada kata praperadilan,” kata Eggi kepada Jaringan Informasi Bisnis Indonesia (JIBI), Minggu (1/2/2015).

Menurut dia dalam ayat 1 dinyatakan barang siapa yang merasa dirugikan dalam hal penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan oleh KPK dapat mengajukan gugatan atau kompensasi.

Selanjutnya, ayat 2 dinyatakan untuk melakukan hal itu tidak mengurangi haknya dalam melakukan praperadilan.

Advertisement

“Barang siapa yang dirugikan KPK bisa melakukan gugatan. Ada undang-undang lain yang bisa meyakinkan itu,” kata dia.

Kendati demikian Eggi mengaku pendapatnya bisa berbeda dengan pakar hukum yang lain, mengingat dirinya tidak ikut dalam tim yang mengajukan gugatan praperadilan melainkan ditugaskan menghadapi KPK.

“Itu ditangani divisi hukum Mabes Polri koordinasi dengan pakar hukum,” beber dia.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif