News
Kamis, 19 Februari 2015 - 19:30 WIB

KPK VS POLRI : Hentikan Kriminalisasi KPK, Jokowi Didesak Copot Budi Waseso

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Presiden Joko Widodo atau Jokowi (Abdullah Azzam/JIBI/Bisnis)

KPK vs Polri diyakini belum berakhir sebelum Presiden Jokowi menghentikan kriminalisasi terhadap KPK.

Solopos.com, JAKARTA — Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi mendesak Presiden Jokowi untuk segera mengambil tindakan yang tegas terhadap aksi kriminalisasi terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dilakukan secara terus-menerus dan massif.

Advertisement

Penegasan tersebut disampaikan anggota Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Al Ghifari Aqsa ?di Gedung KPK Jakarta, Kamis (19/2/2015).

“Segera mengambil tindakan yang jelas dan terang-benderang dengan menghentikan semua proses kriminalisasi yang terus-menerus terjadi terhadap KPK,” tuturnya.

Kemudian, Presiden Jokowi juga diminta untuk melibatkan KPK dan PPATK untuk pengajuan calon kapolri baru, Komjen Pol Badrodin Haiti, yang telah menggantikan Komjen Pol Budi Gunawan.

Advertisement

“Dalam pengajuan calon Kapolri baru harus dititikberatkan pada penilaian terhadap aspek integritas dan bebas korupsi. Dengan itu, pelibatan KPK dan PPATK menjadi sebuah keharusan,” kata Al Ghifari Al Aqsa.

Koalisi Masyarakat Sipil juga meminta kepada Presiden Jokowi untuk memerintahkan Pelaksana Tugas (Plt) Kapolri untuk segera melakukan pembenahan besar-besaran di tubuh Polri agar tidak ada lagi anggota kepolisian yang dinilai bermasalah.

“Langkah itu mesti ditindaklanjuti dengan mencopot semua aktor-aktor yang berperan dalam pelumpuhan KPK, terutama dengan mencopot dan menonaktifkan Kabareskrim Komjen Pol Budi Waseso,” ujarnya.

Advertisement

Terakhir, Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi mendesak Presiden Jokowi untuk memerintahkan tiga orang Pelaksana Tugas (Plt) Pimpinan KPK yaitu Johan Budi, Taufiquerachman Ruki, dan Indriyanto Seno Adji untuk segara melakukan deklarasi integritas dan deklarasi terbebas dari kepentingan.

“Pimpinan KPK, baik potensi konflik kepentingan terkait afiliasi politik, pekerjaan, bisnis, keluarga, dan sebagainya,” tukasnya.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif