News
Senin, 16 Februari 2015 - 15:00 WIB

KPK VS POLRI : Hakim Sarpin Rizaldi Dinilai Lampaui Kewenangan

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Hakim Sarpin Rizaldi (JIBI/Solopos/Antara)

KPK vs Polri di praperadilan Budi Gunawan mengherankan. Hakim PN Jakarta Selatan dinilai tak punya kewenangan menentukan sah tidaknya KPK menyelidiki sebuah kasus.

Solopos.com, JAKARTA — Pengamat hukum tata negara, Refly Harun, menyatakan bahwa hakim Sarpin Rizaldi yang menangani perkara pra peradilan Komjen Pol. Budi Gunawan melewati batas kewenangannya.

Advertisement

Refly Harun menyatakan Sarpin Rizaldi telah bertindak terlalu jauh dalam menafsirkan bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak berhak menyelidiki kasus rekening mencurigakan milik Budi Gunawan. Dasar hakim adalah Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) tertanggal 12 Januari 2015–yang menjadi dasar penetapan seseorang sebagai tersangka–dianggap tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat.

Menurut Refly Harun, masalah kewenangan ini harusnya diajukan ke Pengadilan Tipikor, bukannya praperadilan di Pengadilan Negeri. “PN Jakarta Selatan bukan saja melampaui kewenangannya, tetapi bertindak terlalu jauh,” ungkapnya kepada Bisnis/JIBI, Senin (16/2).

Dirinya menganjurkan kepada KPK untuk mengajukan peninjauan kembali (PK) terkait dengan perkara ini ke Mahkamah Agung. Putusan ini menurut Refly, bisa berakibat buruk terhadap penegakan hukum khususnya pemberantasan korupsi.
“Ke depannya, KPK akan disibukkan dengan masalah semacam ini. Ini akan menjadi langkah awal tersangka korupsi lainnya untuk mengajukan praperadilan,” katanya.
?
Senin pagi ini, hakim tunggal Sarpin Rizaldi mengabulkan permohonan gugatan praperadilan Komjen Pol. Budi Gunawan. Salah satu yang menjadi objek dalam praperadilan yaitu mengenai penetapan Komjen Pol Budi Gunawan sebagai tersangka.

Advertisement

Sarpin Rizaldi mengatakan penetapan Komjen Pol Budi Gunawan sebagai tersangka dalam perkara dugaan memiliki rekening mencurigakan tidak sah. Salah satu dalil yang digunakan adalah Budi Gunawan bukan penyelenggara negara sehingga KPK

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif