News
Senin, 16 Februari 2015 - 20:20 WIB

KPK VS POLRI : Hakim Sarpin Rizaldi Dikira Terintervensi

Redaksi Solopos.com  /  Rahmat Wibisono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Hakim tunggal Sarpin Rizaldi membacakan amar putusan pada sidang praperadilan pemohon Komjen Pol. Budi Gunawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/2/2015). Hakim akhirnya memutuskan bahwa penetapan tersangka Komisaris Jenderal Budi Gunawan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi tidak sah. (JIBI/Solopos/Antara/Hafidz Mubarak A.)

KPK vs Polri mencapai tahap lanjutan setelah hakim tunggal PN Jakarta Selatan Sarpin Rizaldi mengabulkan permohonan gugatan praperadilan Budi Gunawan.

Solopos.com, JAKARTA — Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi menduga Sarpin Rizaldi, hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam permohonan praperadilan calon tunggal kapolri baru Komjen Pol. Budi Gunawan, telah terintervensi seseorang. Spekulasi atas adanya konspirasi dalam perseteruan KPK vs Polri semakin liar setelah permohonan praperadilan itu diterima sebagian oleh Sarpin Rizaldi.

Advertisement

Sarpin Rizaldi ?memutuskan mengabulkan gugatan praperadilan Komjen Pol Budi Gunawan atas penetapannya sebagai tersangka oleh KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Keputusan Sarpin itulah yang diduga terintervensi di tengah panasnya suasana perseteruan KPK vs Polri. Dugaan itu diungkapkan peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Emerson Yuntho, di Gedung KPK Jakarta, Senin (16/2/2015).

“Kita duga ada intervensi kepada hakim Sarpin ini. Jadi sudah ketebak bahwa Budi Gunawan akan menang di pengadilan,” tuturnya.

Karena itu menurut Emerson, pihak Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi akan melaporkan Sarpin ke bagian Pengawasan di Mahkamah Agung, karena dinilai telah melakukan pelanggaran etik sebagai seorang hakim. “Pelanggaran etik, bisa diperiksa internal dan eksternal, ke Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung,” tukas Emerson.?

Advertisement

Sebelumnya, hakim tunggal Sarpin Rizaldi mengabulkan permohonan gugatan praperadilan Komjen Pol Budi Gunawan. Salah satu yang menjadi objek dalam praperadilan yaitu mengenai penetapan Komjen Pol Budi Gunawan sebagai tersangka.

Sarpin mengatakan, penetapan Komjen Pol Budi Gunawan sebagai tersangka dalam perkara dugaan memiliki rekening mencurigakan tidak sah. Menurutnya, Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) tertanggal 12 Januari 2015 yang menjadi dasar penetapan seseorang sebagai tersangka tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif