KPK vs Polri berlanjut. Hakim PN Jaksel mengabulkan permohonan praperadilan Budi Gunawan atas KPK.
Solopos.com, JAKARTA – Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan penetapan tersangka atas Komjen Pol Budi Gunawan (BG) bukan wewenang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Hakim Sarpin Rizaldi beralasan BG saat masih menjabat Karobinkar Mabes Polri bukan penegak hukum dan penyelenggara negara, melainkan hanya jabatan admininatrasi dan eselon.
“Berdasarkan Peraturan Kapolri 17 Okt 2002 tentang organisasi Polri, Karobinkar merupakan unsur pelaksana SDM, pembantu pimpinan dan melaksanakan staf,” kata Hakim Sarpin di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/2/2015).
Sehingga, lanjut dia, Sprindik bernomor 03/01/01 tanggal 12 Januari 2015 yang dikeluarkan KPK untuk menetapkan tersangka tidak sah karena tidak memiliki kekuatan hukum.
“Sprindik harus dinyatakan tidak sah, karena tidak mempunyai hukum mengikat,” kata dia.