News
Sabtu, 24 Januari 2015 - 14:55 WIB

KPK VS POLRI : Giliran Adnan Pandu Praja Dilaporkan ke Bareskrim

Redaksi Solopos.com  /  Rohmah Ermawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Adnan Pandu Praja (Dok/JIBI)

KPK vs Polri masih ramai jadi perbincangan. Kini giliran Wakil Ketua KPK Adnan Pandu Praja dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri.

Solopos.com, JAKARTA – Belum rampung kasus hukum yang dijeratkan kepada Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto, kini giliran Wakil Ketua KPK lainnya Adnan Pandu Praja dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri.

Advertisement

Pandu dilaporkan oleh PT Desy Timber terkait kasus perampasan saham di perusahaan tersebut.

“Saya mewakili pemilik saham yang dirampas. Kami sudah di Mabes Polri untuk melaporkan,” ujar Kuasa Hukum PT Desy Timber, Mukhlis Ramlan ketika dihubungi di Jakarta, Sabtu (24/1/2015), seperti dilansir Antara.

Mukhlis mengatakan kasus ini terjadi pada Tahun 2006, ketika Adnan Pandu Praja menjadi kuasa hukum perusahaan yang bergerak dalam bidang hak pengelolaan hutan (HPH) tersebut.

Advertisement

“Kami ingin melaporkan terkait perampokan saham,” ujar Mukhlis di Bareskrim Polri yang dikutip dari Detik.

Mukhlis tidak bisa menjelaskan panjang mengenai kasus tersebut. “Nanti ya ini mau dilaporin dulu dilihat dulu,” jelas Mukhlis.

Untuk diketahui, PT Desy Timber didirikan sejak tahun 1970 dengan menguasai 36.000 hektare HPH di Berau, Kalimantan Timur.

Advertisement

Sebelumnya pada Jumat (23/1/2015), Bambang Widjojanto ditangkap polisi pada pukul 07.30 WIB, seusai mengantar anaknya ke sekolah.

Bambang ditetapkan sebagai tersangka untuk dugaan menganjurkan saksi yang berada di bawah sumpah pengadilan Mahkamah Konstitusi, untuk memberikan keterangan palsu terkait dengan kasus sengketa Pemilihan Kepala daerah di Kotawaringin Barat yang diperkarakan di Mahkamah Konstitusi pada 2010.

Polisi menetapkan Bambang sebagai tersangka setelah penyidik kepolisian menemukan tiga alat bukti yang sah dan cukup.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif