News
Selasa, 17 Februari 2015 - 21:15 WIB

KPK VS POLRI : Efek Putusan Sarpin, Abraham Samad Pikirkan Ajukan Praperadilan

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Hakim Sarpin Rizaldi (JIBI/Solopos/Antara)

KPK vs Polri di praperadilan Budi Gunawan berimplikasi lain. Sebagai efek putusan Sarpin Rizaldi, Abraham Samad juga berpeluang melakukan hal serupa.

Solopos.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengisyaratkan pihaknya akan melakukan perlawanan melalui jalur hukum atas penetapan status tersangka Abraham Samad. Samad menjadi tersangka dalam dugaan pemalsuan dokumen administrasi kependudukan oleh Polda Sulselbar.

Advertisement

Karena itu, Ketua KPK Abraham Samad menegaskan dirinya akan menggandeng Kepala Biro Hukum KPK dan beberapa penasihat hukum untuk mendampinginya selama perkara ini bergulir. “Saya akan serahkan ini kepada tim lawyer saya. Ada Pak Fikar, Pak Danang, dan Ibu Chatarina Mulyana Girsang nanti yang mendampingi,” tutur Samad dalam konferensi persnya di Gedung KPK Jakarta, Selasa (17/2/2015).

Sejak kali pertama menangani kasus Budi Gunawan, Abraham Samad sudah mencurigai dirinya dan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto akan menjadi target operasi pihak tertentu.

“Saya dengar desas-desus kalau saya dan Pak BW menjadi target operasi dan saya pribadi saya siap. Sejak saya masuk KPK, saya sudah berkomitmen untuk mewakafkan jiwa dan raga saya untuk Indonesia, ini adalah risiko,” kata Samad.

Advertisement

Abraham Samad sendiri sampai saat ini juga masih memikirkan untuk mengambil upaya hukum melalui jalur praperadilan seperti yang dilakukan Komjen Pol Budi Gunawan beberapa waktu lalu terhadap KPK atas penetapan dirinya sebagai tersangka.

“Saya sampai hari ini masih berkoordinasi dengan tim lawyer untuk membahas lebih jauh langkah-langkah apa yang akan dilakukan,” ujar Samad.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif