News
Selasa, 27 Januari 2015 - 10:15 WIB

KPK VS POLRI : Din Syamsuddin: Pernyataan Menko Polhukam Rugikan Jokowi

Redaksi Solopos.com  /  Rohmah Ermawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Din Syamsuddin. (Harian Jogja-Desi Suryanto)

KPK vs Polri terus berlanjut. Ketua PP Muhammadiyah Din Syamsuddin menyebut ucapan Menko Polhukam Tedjo Edhi Purdjiatno tentang dukungan rakyat yang tidak jelas merugikan Presiden Jokowi.

Solopos.com, JAKARTA – Ketua Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah Din Syamsuddin menyesalkan ucapan Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Tedjo Edhi Purdjiatno yang menyatakan KPK tidak perlu dukungan rakyat yang tidak jelas.

Advertisement

“Pernyataan Menko Polhukam tersebut tentu merugikan Presiden Joko Widodo[Jokowi]. Seharusnya Menteri Tedjo mengeluarkan pernyataan yang mempersatukan bangsa dan meredam keadaan,” ujar Din Syamsuddin di Gedung Pusat Dakwah Muhammadiyah, Jakarta, Senin (26/1/2015).

Din meminta agar Menteri Tedjo maupun para menteri yang lain untuk tidak mengeluarkan pernyataan-pernyataan kontroversial yang menyinggung pihak-pihak tertentu.

“Jangan menambah runyam keadaan yang sudah kacau, kecuali kalau memang berniat demikian,” tutur dia.

Advertisement

Sebelumnya diberitakan Menko Polhukam Tedjo Edhi mendapatkan banyak kritik terkait pernyataan kontroversialnya di tengah permasalahan yang mendera institusi Polri dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Pernyataan tersebut terlontar saat Menko Polhukam meminta komisioner KPK agar tidak melontarkan pernyataan yang menyudutkan pihak tertentu atau menyulut emosi massa.

Dia mengatakan KPK dengan sendirinya akan didukung oleh konstitusi, bukan dukungan rakyat yang tidak jelas.

Advertisement

Pernyataan Tedjo itu menanggapi langkah komisioner KPK yang mengajak rakyat melindungi lembaga antikorupsi itu dari segala bentuk upaya kriminalisasi.

Atas kejadian tersebut, pada Senin (26/1/2015), Forum Warga Kota Jakarta (Fakta) melaporkan Menkopolhukam Tedjo Edhi ke Bareskrim Polri dengan tuduhan penghinaan yang dijerat dengan Oasal 310 dan 311 KUHP.

Fakta membawa alat bukti berupa pernyataan-pernyataan Menko Polhukam di media massa.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif