News
Kamis, 19 Februari 2015 - 17:15 WIB

KPK VS POLRI : Dilaporkan ke Propam, Budi Waseso: Salah Apa Saya?

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto saat dibebaskan Bareskrim dari penahanan setelah permohonan penangguhan penahannya dikabulkan Mabes Polri. (Rahmatullah/JIBI/Bisnis)

KPK vs Polri diwarnai penjemputan paksa terhadap Bambang Widjojanto. Kabareskri, Budi Waseso, pun dilaporkan ke Propam.

Solopos.com, JAKARTA — Kabareskrim, Budi Waseso, dilaporkan ke Propam oleh Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) dan Indonesia Corruption Watch (ICW) terkait penangkapan Bambang Widjojanto. Budi pun menilai pelaporan tersebut salah alamat.

Advertisement

Ngapain dilapokan kan saya bilang kalau penangkapan saya tidak benar, praperadilankan,” katanya saat dihubungi wartawan, Rabu (19/2/2015) malam.

Menurut dia, jika penangkapan terhadap Bambang Widjojanto dinilai tidak benar maka harus dipraperadilankan dengan mengujinya di depan pengadilan. “Propam, salah saya apa. Penangkapan Pak BW [Bambang Widjojanto] wajar-wajar saja,” katanya.

Sebelumnya, Kontras dan ICW mendatangi Gedung Propam Mabes Polri melaporkan Kabareskrim dan anggotanya terhadap dugaan pelanggaran penangkapan Bambang Widjojanto.

Advertisement

“Kita ingin menguji sejauh mana Polri menindaklanjuti dugaan pelanggaran tersebut dengan mengevaluasi dan memberikan hukuman,” kata Arif Nurfikri, staf pembela hak sipil Kontras di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (18/2/2015).

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif