KPK vs Polri terus meruncing. Kabar pemanggilan dari KPK direspons kuasa hukum Budi Gunawan dengan penolakan.
Solopos.com, JAKARTA — Calon tunggal Kapolri, Komjen Pol. Budi Gunawan, melalui kuasa hukumnya, Razman Arif Nasution, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memenuhi panggilan tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) besok, Jumat (30/1/2015).
Budi Gunawan dipanggil KPK untuk diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penerimaan gratifikasi dan kepemilikan sejumlah rekening mencurigakan saat menjabat Karo Binkar SSDM Polri 2004-2006. Menurut Razman, pihaknya masih menunggu putusan praperadilan yang telah diajukan Budi Gunawan terhadap KPK.
Praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan yang diajukan beberapa waktu lalu menjadi alasan ketidakhadiran Budi. “Sepertinya belum [memenuhi panggilan] lah. Kan, masih ada praperadilan. Idealnya selesai dulu putusannya, kalau kita bicara hukum yang ideal ya,” tutur Razman Arif Nasution.
Kendati demikian, Razman mengatakan pihaknya akan memastikan terlebih dahulu kebenaran dari pemanggilan terhadap Komjen Pol. Budi Gunawan oleh tim penyidik KPK. Pasalnya menurut Razman Arif Nasution, dirinya baru mendapatkan informasi pemanggilan KPK terhadap kliennya melalui media massa.
“Saya dapat info [pemanggilan] seperti itu dari media massa, tapi akan saya pastikan dulu kebenarannya,” tukas Razman.