News
Senin, 16 Februari 2015 - 12:04 WIB

KPK VS POLRI : Budi Gunawan Menang, KPK Ajukan PK ke MA?

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Hakim Sarpin Rizaldi (JIBI/Solopos/Antara)

KPK vs Polri bisa jadi belum berakhir meskipun gugatan praperailan Budi Gunawan dikabulkan PN Jakarta Selatan.

Solopos.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum merencanakan upaya untuk mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung. Hal ini terkait putusan hakim tunggal, Sarpin Rizaldi, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan yang mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan calon tunggal Kapolri, Komjen Pol Budi Gunawan.

Advertisement

Menurut Deputi Pencegahan KPK, Johan Budi, pihak KPK saat ini ingin mendiskusikan hasil putusan PN Jakarta Selatan tersebut dengan Biro Hukum KPK yang telah mengawal prosesi sidang praperadilan dari awal hingga akhir. KPK masih menunggu informasi lebih jauh yang akan diberikan Biro Hukum KPK.

“Belum, masih menunggu kabar dari Kabiro hukum dulu di kantor untuk diskusi dengan pimpinan,” tutur Johan saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (16/2/2015).

Sebelumnya, hakim tunggal Sarpin Rizaldi mengabulkan permohonan gugatan praperadilan Komjen Pol Budi Gunawan. Salah satu yang menjadi objek dalam praperadilan yaitu mengenai penetapan Komjen Pol Budi Gunawan sebagai tersangka.

Advertisement

Sarpin Rizaldi mengatakan penetapan Komjen Pol Budi Gunawan sebagai tersangka dalam perkara dugaan memiliki rekening mencurigakan tidak sah. Menurutnya, Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) tertanggal 12 Januari 2015 yang menjadi dasar penetapan seseorang sebagai tersangka tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat.

Sementara, Kepala Biro Hukum KPK Chatarina M. Girsang menilai Hakim Sarpin Rizaldi tidak konsisten saat menyidangkan gugatan praperadilan Budi Gunawan.

“Jadi ada ketidakkonsistenan hakim, ada suatu prosedur hukum yang keluar dari jalurnya, pakai asas legalitas dalam KUHP bukan KUHAP. Ini yang kami agak bingung,” kata Chatarina kepada wartawan di PN Jakarta Selatan seperti dilansir Detik, Senin.

Advertisement

Menurut Chatarina KPK akan menyiapkan beberapa langkah setelah PN Jakarta Selatan menerima gugatan Komjen BG. Hari ini juga Biro Hukum akan menggelar rapat bersama pimpinan KPK.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif