News
Senin, 16 Februari 2015 - 15:37 WIB

KPK VS POLRI : Benarkah Budi Gunawan Bukan Penyelenggara Negara?

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Hakim Sarpin Rizaldi (JIBI/Solopos/Antara)

KPK vs Polri diwarnai sorotan tajam terhadap putusan hakim Sarpin Rizaldi, khususnya soal pernyataannya bahwa Budi Gunawan bukan penyelenggara negara.

Solopos.com, JAKARTA — Alasan hakim Sarpin Rizaldi menolak penetapan tersangka Budi Gunawan adalah karena yang bersangkutan dianggap bukan penyelenggara negara. Jabatan Budi Gunawan sebagai Karo Binkar SDM Polri 2003-2006 bukan termasuk penyelenggara negara. Benarkah?

Advertisement

Hakim Sarpin Rizaldi menyebut jabatan itu hanya jabatan administrasi dan eselon. “Berdasarkan Peraturan Kapolri 17 Okt 2002 tentang organisasi Polri, Karobinkar merupakan unsur pelaksana SDM, pembantu pimpinan dan melaksanakan staf,” katanya di PN Jakarta Selatan, Senin (16/2/2015).

Dengan dasar itulah, Sprindik bernomor 03/01/01 tertanggal 12 Januari 2015 yang dikeluarkan KPK untuk menetapkan tersangka Budi Gunawan tidak sah karena tidak memilki kekuatan hukum. “Sprindik harus dinyatakan tidak sah, karena tidak mempunyai hukum mengikat,” katanya.

Dikutip dari hukum online, definisi penyelenggara bisa ditemukan dalam Pasal 1 angka 1 UU No. 28/1999 tentang penyelenggara negara. Pasal itu menyebutkan “Penyelenggara Negara adalah Pejabat Negara yang menjalankan fungsi eksekutif, legislatif, atau yudikatif dan pejabat lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku”.

Advertisement

Setelah definisi tersebut, Pasal 2 UU yang sama menyebutkan siapa saja yang termasuk dalam daftar penyelenggara negara. Mereka adalah pejabat negara pada lembaga tertinggi negara, pejabat negara pada lembaga tinggi negara, menteri, gubernur, hakim, pejabat negara yang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan pejabat lain yang memiliki fungsi strategis dalam kaitannya dengan penyelenggara negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Apakah jabatan Budi Gunawan semasa menjadi Karo Binkar SDM Polri bukan penyelenggara negara? Hal itu menjadi perdebatan. Di mata hakim Sarpin Rizaldi, Karo Binkar adalah jabatan administrasi golongan eselon II dan bukan eselon I sehingga tidak bisa disebut penyelengggara negara.

Hal ini menimbulkan pertanyaan. Di Twitter, akun Fadjroel Rachman beberapa kali menyindirnya. “Ahaaaai semua yang belum eselon 1 di kepolisian itu bukan penegak hukum, ngikutin logika om hakim #Sarpin uhuuuk uhuuuk. Hakim #Sarpin itu eselon berapa ya? Kalau bukan eselon 1 tentu bukan penegak hukum juga, eh ngikuti logika om hakim #Sarpin juga .”

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif