News
Selasa, 24 Februari 2015 - 15:00 WIB

KPK VS POLRI : Bambang Widjojanto Tantang Polri Lakukan Gelar Perkara

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Wakil Ketua KPK Non Aktif Bambang Widjojanto didampingi para pengacaranya menuju Bareskrim Mabes Polri (Hafidz Mubarak A.)

KPK vs Polri belum usai mengingat kasus yang menjerat pimpinan KPK non aktif masih terus berjalan.

Solopos.com, JAKARTA — Wakil Ketua KPK non aktif, Bambang Widjojanto, akan mengirim surat kepada para petinggi Mabes Polri untuk meminta penjelasan atas kasusnya. Hari ini, Bambang dijadwalkan memenuhi panggilan penyidik Bareskrim untuk proses hukum kasus yang dituduhkan kepadanya.

Advertisement

“Selain memenuhi panggilan penyidik, kami juga membawa surat. Yang pertama ditujukan kepada Wakapolri, Pak Badrodin Haiti. Yang kedua ditujukan untuk Direktur Tipideksus Bareskrim Mabes Polri,” kata Bambang Widjojanto di Mabes Polri, Selasa (24/2/2015) siang.

Menurut Bambang Widjojanto, surat itu diantar oleh dua tim kuasa hukumnya. Satu tim akan mengantar surat ke Wakalpolri bersamanya, sedangkan tim lain akan mengantar surat ke Bareskrim. “Surat itu pasti ditujukan ke beliau-beliau yang terhormat itu. Tim lawyer yang akan menjelaskan.”

Namun saat ditanya isi surat itu, Bambang mengelak memberitahu. Dia beralasan hal itu tidak etis jika publik sudah tahu sebelum surat sampai ke yang bersangkutan. “Intinya ada beberapa hal yang hendak diklarifikasi.”

Advertisement

Sedangkan kuasa hukum Bambang Widjojanto, Lelyana Santosa, mengatakan surat itu berisi keberatan kepada Bareskrim Polri karena telah memanggil Bambang untuk diperiksa sebagai tersangka. “Hari ini kita akan ke Mabes [Polri] dan akan mengirimkan tiga surat,” tutur Lelyana di Gedung KPK Jakarta, Selasa (24/2/2015).

Surat yang pertama, adalah surat keberatan pihak Bambang Widjojanto karena pemanggilan terhadap dirinya tidak memenuhi berbagai persyaratan. Namun, Lelyana tidak menjelaskan secara detail persyaratan yang telah dimaksudkan. “Surat pertama adalah surat keberatan terhadap panggilan yang tidak memenuhi persyaratan,” kata Lelyana.

Kemudian surat yang kedua adalah surat permohonan gelar perkara atau ekspose yang telah dilakukan pihak Bareskrim Polri terhadap Bambang yang akhirnya berstatus sebagai tersangka. “Surat kedua adalah permohonan untuk gelar perkara,” ujar Lelyana.

Advertisement

Kemudian yang terakhir adalah surat Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Menurut Lelyana, kliennya Bambang sampai saat ini, belum mendapatkan salinan BAP dari pihak Bareskrim Polri. “Ketiga, untuk mendapatkan surat BAP yang jadi hak klien kami, salinan BAP yang jadi hak klien kami sebagai tersangka,” katanya.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif