KPK vs Polri belum berakhir. Bambang Widjojanto mempertanyakan penambahan pasal yang disangkakan kepadanya yang terus bertambah.
Solopos.com, JAKARTA — Tersangka Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Bambang Widjojanto, tidak ingin mengomentari terlalu jauh terkait dengan adanya pasal tambahan yang disematkan pihak kepolisian terhadap dirinya.
Seperti diketahui, sebelumnya Bambang Widjojanto telah ditetapkan sebagai tersangka dengan tuduhan mengarahkan saksi untuk memberi keterangan palsu dalam sidang sengketa Pilkada Kotawaringin Barat di Mahkamah Konstitusi (MK). Bambang juga dianggap sebagai pembantu kejahatan yang disebutkan dalam Pasal 56 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.
“Soal pasal yang ditambah nanti, tim lawyer yang akan bicara dengan tim penyidik,” tutur Bambang Widjojanto di Gedung KPK Jakarta, Selasa (24/2/2015).
Menurut Bambang Widjojanto, semakin hari, kasus yang tengah menjerat dirinya semakin menarik karena selalu ada pasal baru yang disangkakan. Bambang menegaskan dirinya akan meminta penjelasan kepada tim penyidik Bareskrim Polri terkait penambahan pasal-pasal baru yang disematkan kepada dirinya.
“Tersangka itu mempunyai hak untuk mendapatkan penjelasan yang utuh terhadap semua proses yang akan dihadapinya untuk kepentingan pembelaan,” tukas Bambang Widjojanto.