News
Kamis, 26 Februari 2015 - 13:55 WIB

KPK VS POLRI : Aturan Penghentian Sementara Pimpinan KPK Diuji di MK

Redaksi Solopos.com  /  Rohmah Ermawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Gedung Mahkamah Konstitusi. (JIBI/Solopos/Antara/Wahyu Putro A.)

KKS vs Polri masih jadi sorotan. FKHK menguji aturan pemberhentian sementara pimpinan KPK di MK.

Solopos.com, JAKARTA – Forum Kajian Hukum dan Konstitusi (FKHK) menguji aturan pemberhentian sementara pimpinan KPK karena ditetapkan sebagai tersangka dalam UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK) di Mahkamah Konstitusi.

Advertisement

FKHK menguji Pasal 32 ayat (2) UU KPK yang berbunyi: “Dalam hal Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi menjadi tersangka tindak pidana kejahatan, diberhentikan sementara dari jabatannya.”

“Adanya Pasal 32 ayat (2) UU 30/2002 mengakibatkan Pimpinan KPK dengan mudah diberhentikan sementara oleh Presiden dengan adanya penetapan tersangka saja oleh Polri, padahal belum tentu status tersangka tersebut dinaikkan menjadi terdakwa,” kata salah satu pemohon, Victor Santoso Tandiasa, saat sidang di MK Jakarta, Kamis (26/2/2015).

Advertisement

“Adanya Pasal 32 ayat (2) UU 30/2002 mengakibatkan Pimpinan KPK dengan mudah diberhentikan sementara oleh Presiden dengan adanya penetapan tersangka saja oleh Polri, padahal belum tentu status tersangka tersebut dinaikkan menjadi terdakwa,” kata salah satu pemohon, Victor Santoso Tandiasa, saat sidang di MK Jakarta, Kamis (26/2/2015).

Menurut pemohon, berlakunya Pasal 32 ayat (2) UU 30/2002 mengakibatkan KPK tidak dapat berfungsi efektif dan optimal dengan adanya penetapan tersangka terhadap para pimpinan KPK.

“Terlebih jika penetapan tersangka dilakukan kepada seluruh pimpinan KPK sehingga membuat KPK mengalami kekosongan posisi pimpinan,” ungkap dia.

Advertisement

Majelis panel pengujian UU KPK ini diketuai Hakim Konsttusi I Dewa Gede Palguna didampingi Hakim Konstitusi Suhartoyo dan Hakim Konstitusi Aswanto sebagai anggota panel.

Menanggapi permohonan ini, Palguna mempertanyakan pemohon sebagai badan hukum atau perorangan.

Palguna juga mempertanyakan pemohon yang membandingkan perlakuan berbeda dalam UU KPK dengan UU Kepolisian yang tidak mewajibkan mundur dari jabatan jika berstatus tersangka.

Advertisement

“Ini agak mengganggu saya, di satu sisi Anda menyebut Pasal 32 UU KPK bertentangan dengan UUD, tapi Anda juga membandingkan dengan UU Kepolisian. Kalau itu arahnya ke legislative review, dan itu bukan ranah MK,” katanya.

Hakim Konstitusi Suhartoyo mengungkapkan perbedaan tersebut terjadi karena di kepolisian dan kejaksaan merupakan jabatan karier, sedangkan di KPK merupakan jabatan politik yang harus memiliki kualifikasi yang ketat.

Sedangkan Hakim Konstitusi Aswanto menilai permohonan ini belum menggambarkan teori-teori hukum dan lebih banyak membandingkan dengan UU Kepolisian dan UU Kejaksaan yang tidak mengatur pemberhentian sementara bagi pimpinannya.

Advertisement

“Perlu dimasukkan teori dan argumen-argumen agar bisa meyakinkan Mahkamah,” kata Aswanto.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif