News
Rabu, 9 Januari 2013 - 17:19 WIB

KPK: Tidak Patut Yusril Jadi Saksi Ahli Hartati

Redaksi Solopos.com  /  Laila Rochmatin  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Yusril Ihza Mahendra (Dok/JIBI/Solopos)

JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan ketidaksetujuannya mantan menkum HAM dan mensesneg Yusril Ihza Mahendra menjadi saksi ahli untuk kasus dugaan suap Bupati Buol, Amran Batulipu, dengan tersangka Hartati Murdaya, pada Senin (7/1/2013).

“Saya tidak mengomentari isi kesaksian dia. Saya mengomentari Yusril yang juga pengacara tersangka di KPK sehingga pendapatnya bisa saja kurang objektif,” jawab Jubir KPK Johan Budi di kantornya, Jl Rasuna Said, Jaksel, Rabu (9/1/2013).

Advertisement

Memang benar bahwa Yusril tercatat menjadi pengacara untuk Wa Ode Nurhayati dalam kasus korupsi dana penyesuaian infrastruktur daerah. Pria jangkung mantan politisi Partai Bulan Bintang itu juga mendampingi Zulkarnain Djabar yang berstatus tersangka kasus dugaan korupsi proyek Al Qur’an Kementerian Agama.

Johan sepenuhnya memahami bahwa majelis hakim berwenang penuh terhadap pemilihan saksi dan saksi ahli. Namun demkian dia tetap berharap agar di masa mendatang majelis hakim pengadilan tipikor lebih selektif dalam memilih saksi, baik yang diajukan oleh jaksa maupun kuasa hukum terdakwa.

“Ya kita berharap hakim lebih selektif memutuskan siapa yang bisa jadi ahli di kemudian hari yang diajukan oleh oleh pengacara ataupun JPU,” harap Johan.

Advertisement

Di dalam kesaksiannya sebagai saksi ahli, Yusril menyebutkan bahwa pemberian sumbangan kepada Bupati Buol Amran Batalipu yang tengah mencalonkan diri kembali menjadi bupati untuk periode berikutnya bukanlah tindak pidana. Amran, menurut Yusril, pada saat itu sedang dalam posisi cuti sehingga dia bukan pejabat negara.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif