“Saya tidak mengomentari isi kesaksian dia. Saya mengomentari Yusril yang juga pengacara tersangka di KPK sehingga pendapatnya bisa saja kurang objektif,” jawab Jubir KPK Johan Budi di kantornya, Jl Rasuna Said, Jaksel, Rabu (9/1/2013).
Memang benar bahwa Yusril tercatat menjadi pengacara untuk Wa Ode Nurhayati dalam kasus korupsi dana penyesuaian infrastruktur daerah. Pria jangkung mantan politisi Partai Bulan Bintang itu juga mendampingi Zulkarnain Djabar yang berstatus tersangka kasus dugaan korupsi proyek Al Qur’an Kementerian Agama.
Johan sepenuhnya memahami bahwa majelis hakim berwenang penuh terhadap pemilihan saksi dan saksi ahli. Namun demkian dia tetap berharap agar di masa mendatang majelis hakim pengadilan tipikor lebih selektif dalam memilih saksi, baik yang diajukan oleh jaksa maupun kuasa hukum terdakwa.
“Ya kita berharap hakim lebih selektif memutuskan siapa yang bisa jadi ahli di kemudian hari yang diajukan oleh oleh pengacara ataupun JPU,” harap Johan.
Di dalam kesaksiannya sebagai saksi ahli, Yusril menyebutkan bahwa pemberian sumbangan kepada Bupati Buol Amran Batalipu yang tengah mencalonkan diri kembali menjadi bupati untuk periode berikutnya bukanlah tindak pidana. Amran, menurut Yusril, pada saat itu sedang dalam posisi cuti sehingga dia bukan pejabat negara.