News
Rabu, 9 September 2020 - 00:30 WIB

KPK Tidak Ambil Alih Kasus Jaksa Pinangki, Ini Alasannya

Newswire  /  Arif Fajar Setiadi  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Ali Mukartono (kanan) memberi salam kepada Deputi Penindakan KPK Karyoto (kiri) usai memberikan keterangan kepada wartawan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (8-9-2020). (Antaranews.com)

Solopos.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK tidak akan mengambil alih kasus tindak pidana korupsi yang melibatkan jaksa Pinangki Sirna Malasari dari Kejaksaan Agung.

Menurut Deputi Penindakan KPK Karyoto, KPK tidak akan mengambil alih penanganan kasus penerimaan gratifikasi yang melibatkan Djoko Soegiarto Tjandra dan jaksa Pinangki Sirna Malasari. Asalkan Kejaksaan Agung memproses kasus itu secara transparan, akuntabel, dan profesional.

Advertisement

“Kalau semuanya berjalan dengan baik, profesional, ya, kami tidak akan melakukan itu [ambil alih kasus],” kata Karyoto di Gedung Bundar Jampidsus, Jakarta, Selasa (8/9/2020).

Dugaan Suap Jaksa Pinangki Sekitar Rp7,3 Miliar, Wow!

Advertisement

Dugaan Suap Jaksa Pinangki Sekitar Rp7,3 Miliar, Wow!

KPK melaksanakan tugas mengawasi penanganan perkara ini. Terkait dengan hal ini, Kedeputian Penindakan KPK telah menerbitkan surat perintah supervisi kasus dugaan korupsi yang menjerat Djoko dan jaksa Pinangki.

KPK akan melihat perkembangan penanganan perkara itu untuk kemudian mengambil alih penyidikan kasus dari Kejagung. Apabila institusi ini tidak memenuhi syarat-syarat dalam penyidikan kasus itu. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 10A Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019.

Advertisement

Polri Sebut Ada 39.976 TPS Rawan dan Sangat Rawan di Pilkada 2020

Pada hari Selasa, tim jaksa penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung melakukan gelar perkara. Terkait tindak pidana korupsi Djoko Soegiarto Tjandra dan jaksa Pinangki Sirna Malasari di Gedung Bundar Jampidsus.

Dugaan Gratifikasi

Gelar perkara tersebut turut dihadiri perwakilan dari Kementerian Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam), KPK, dan Komisi Kejaksaan RI.

Advertisement

Sebelumnya, Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung telah menetapkan jaksa Pinangki Sirna Malasari, Djoko Soegiarto Tjandra, dan Andi Irfan sebagai tersangka. Penetapan tersangka dalam kasus dugaan korupsi atas penerimaan gratifikasi pegawai negeri.

4 Kendaraan Kecelakaan Parah di Tol Solo-Boyolali, Satu Mobil Terbakar

Pinangki diduga menerima hadiah atau janji sebesar USD500.000 untuk pengurusan perkara Djoko Tjandra. Dalam kasus ini, Andi Irfan diduga berperan melakukan percobaan atau pemufakatan dalam dugaan gratifikasi yang dilakukan oleh jaksa Pinangki.

Advertisement

Sejauh ini jaksa penyidik Kejagung sudah menggeledah empat lokasi terkait dengan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat jaksa Pinangki Sirna Malasari.

Empat lokasi itu adalah dua unit apartemen di Jakarta Selatan, satu lokasi di kawasan Sentul, Jawa Barat, dan satu dealer mobil. Dari penggeledahan tersebut, Kejagung menyita sebuah mobil mewah BMW seri X5 keluaran tahun 2020 milik jaksaPinangki.

 

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif