News
Kamis, 13 Juni 2013 - 21:00 WIB

KASUS TI PERPUS UI : KPK Tetapkan Wakil Rektor Tersangka Korupsi

Redaksi Solopos.com  /  Rahmat Wibisono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Tafsir Nurchamid (Facebook.com)

Tafsir Nurchamid (Facebook.com)

JAKARTA — Kasus korupsi pengadaan peralatan teknologi informasi (TI) di perpustakaan Universitas Indonesia akhirnya menyeret nama Wakil Rektor Bidang Sumber Daya Manusia dan Layanan Administrasi Umum Universitas Indonesia (UI), Tafsir Nurchamid sebagai tersangka.

Advertisement

Status tersangka Tafsir Nurchamid ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah menyelidiki kasus TI perspus UI setelah adanya laporan akademisi perguruan tinggi bergengsi tersebut. Laporan itu didasarkan dugaan penyimpangan anggaran universitas itu pada periode 2010-2011.

“Berdasarkan dua alat bukti yang cukup bahwa Wakil Rektor bidang SDM dan Pelayanan Administrasi Umum berinisial TN sebagai tersangka,” ujar Juru Bicara KPK Johan Budi, Kamis (13/6/2013).

Johan mengatakan dalam kasus TI perspus UI itu Tafsir dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP. Sebelumnya, KPK sudah meminta keterangan rektor demisioner UI, Gumilar Rusliwa Soemantri, dan 40 orang lain, ketika kasus ini masih berada dalam tahap penyelidikan.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif