News
Rabu, 10 Mei 2023 - 16:08 WIB

KPK Tetapkan Sekretaris MA dan Komisaris Wika Beton Jadi Tersangka Suap Perkara

Dany Saputra  /  Mariyana Ricky P.D  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri saat memberikan keterangan kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (21/3/2023). (JIBI/Bisnis/ Dany Saputra) Artikel ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul "KPK Tetapkan Sekretaris MA dan Komisaris Wika Beton (WTON) Tersangka!", Klik selengkapnya di sini: https://kabar24.bisnis.com/read/20230510/15/1654588/kpk-tetapkan-sekretaris-ma-dan-komisaris-wika-beton-wton-tersangka. Author: Dany Saputra Editor : Edi Suwiknyo Download aplikasi Bisnis.com terbaru untuk akses lebih cepat dan nyaman di sini: Android: http://bit.ly/AppsBisniscomPS iOS: http://bit.ly/AppsBisniscomIOS

Solopos.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan sebagai tersangka kasus suap penanganan perkara.

Selain Hasbi, KPK turut menetapkan Komisaris PT Wijaya Karya Beton Tbk. (WTON) Dadan Tri Yudianto sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Advertisement

“Benar KPK telah tetapkan dua orang pihak sebagai tersangka yaitu pejabat di MA dan seorang swasta,” ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Rabu (10/5/2023), mengutip Bisnis.com.

Ali mengatakan bahwa penetapan dua pihak tersebut sebagai tersangka merupakan tindak lanjut dari alat bukti dan keterangan para saksi maupun tersangka dalam perkara pengurusan perkara di MA.

Advertisement

Ali mengatakan bahwa penetapan dua pihak tersebut sebagai tersangka merupakan tindak lanjut dari alat bukti dan keterangan para saksi maupun tersangka dalam perkara pengurusan perkara di MA.

Sebelum Hasbi dan Dadan, KPK telah menetapkan 15 orang tersangka dalam kasus tersebut di antaranya Hakim Agung nonaktif Sudrajad Dimyati dan Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh.

Keduanya juga sudah berstatus terdakwa lantaran tengah masuk ke tahap persidangan.

Advertisement

Di sisi lain, Hasbi juga baru saja dicegah untuk bepergian ke luar negeri untuk keperluan penyidikan dan saksi pada agenda persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Bandung.

Pengajuan cegah tersebut diajukan KPK kepada Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) selama enam bulan pertama.

Hal tersebut dikonfirmasi oleh Subkoordinat Humas Ditjen Imigrasi Kemenkumham Achmad Nur Saleh.  

Advertisement

Pengajuan Pencegahan dari pihak KPK atas nama HASBI HASAN [Laki-laki]. Masa Berlaku Pencegahan: 09 Mei 2023 s.d. 09 Nov 2023,” demikian dikutip Bisnis.

Sementara itu, Dadan telah dicegah untuk bepergian ke luar negeri sejak 12 Januari 2023.

 

Advertisement

Artikel ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul “KPK Tetapkan Sekretaris MA dan Komisaris Wika Beton (WTON) Tersangka!”.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif