Redaksi Solopos.com / Indah Septiyaning Wardani | SOLOPOS.com
Jakarta–Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan kasus penyidikan pada kasus korupsi Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT). Hari ini, penyidik direncanakan untuk memeriksa mantan anggota Dewan Yusuf Erwin Faishal.
“Dia diperiksa sebagai saksi untuk kasus SKRT,” kata Kabiro Humas KPK Johan Budi saat dihubungi, Senin (9/11).
Sebelumnya, KPK telah menetapkan Direktur Utama PT Masaro Radiokom Putranefo A Prayugo dan Kabiro Perencanaan dan Keuangan Setjen Dephut Wadjojo Siswanto sebagai tersangka. Status tersebut sudah disandang sejak bulan September 2009.
Dalam laporan yang disampaikan di Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III, Putra diduga terlibat dalam korupsi proyek SKRT untuk bagian Anggaran 69. Hal ini terjadi pada Sekretariat Jenderal Departemen Kehutanan RI tahun 2006.
Selain itu, KPK juga berencana untuk memeriksa Emir Moeis dan Sekjen DPR Nining Indra Saleh. Mereka berdua akan diperiksa terkait kasus korupsi pemilihan Deputi Gubernur Senior BI Miranda S Goeltom.
dtc/isw